Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tidak lagi mengenal tahapan rapat persiapan penunjukan penyedia barang/jasa, atau yang sering dikenal di pengadaan jasa konstruksi sebagai pre-award meeting. Tahapan tersebut sudah dihapus, sehingga setelah Pokja Pemilihan menyampaikan Laporan Hasil Pemilihan dan PPK setelah melakukan reviu terhadap Laporan Hasil Pemilihan tersebut menerima proses pemilihan dan pemenang (penyedia) yang telah ditetapkan dan diumumkan, maka dapat berlanjut pada penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Pada peraturan sebelumnya, khususnya Permen PU 14/2020, rapat persiapan penunjukan penyedia dilakukan oleh PPK dan Penyedia dengan salah satu agendanya adalah memeriksa kembali bukti sertifikat kompetensi manajerial.
Terkait dengan bukti sertifikat kompetensi personel manajerial apabila tidak dapat dibuktikan pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia, maka penyedia dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pemenang dan saksi daftar hitam.
Namun, dengan diberlakukan PerLKPP 12/2021, tahapan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia di atas dihapus. Bukti Sertifikat Kompetensi Kerja yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran pada Per LKPP 12/2021 baru akan dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.
Dengan demikian, apabila proses pemilihan telah selesai, termasuk masa sanggah dan sanggah banding telah selesai dan hasil pemilihan oleh Pokja diterima PPK, maka paling lambat 5 (lima) hari setelah PPK menerima Laporan Hasil Pemilihan/Berita Acara Hasil Pemilihan, PPK segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).