Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak

Pada Model Dokumen Pemilihan berdasarkan PerLKPP 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkannya SPPBJ. Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas: perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; Dokumen Kontrak dan kelengkapan; KelengkapanContinue reading “Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak”

Dihapusnya Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre-Award Meeting) pada Per LKPP 12/2021

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tidak lagi mengenal tahapan rapat persiapan penunjukan penyedia barang/jasa, atau yang sering dikenal di pengadaan jasa konstruksi sebagai pre-award meeting. Tahapan tersebut sudah dihapus, sehingga setelah Pokja Pemilihan menyampaikan Laporan Hasil Pemilihan dan PPK setelah melakukan reviu terhadap Laporan Hasil Pemilihan tersebut menerima proses pemilihan dan pemenang (penyedia) yangContinue reading “Dihapusnya Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre-Award Meeting) pada Per LKPP 12/2021”

Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

Dalam Pekerjaan Konstruksi dan/atau jasa Konsultansi, Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para Pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut: perubahan pekerjaan; perubahan Harga Kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. Kali ini kita akan membahas poin nomor 4, khususnya padaContinue reading “Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi”

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Pemutusan kontrak merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan baik oleh PPK kepada Penyedia karena kesalahan yang dilakukan Penyedia, maupun sebaliknya Penyedia kepada PPK karena kesalahan PPK. Pada artikel ini saya akan membahas pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK karena kesalahan Penyedia. Dalam Per LKPP 9/2018, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: Penyedia terbuktiContinue reading “Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak”

Pengenaan Denda Keterlambatan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Apa itu Denda? Dasar Hukum Keterlambatan Denda Dasar hukum denda keterlambatan termuat dalam Pasal 56 ayat 2 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Permen PUPR 14/2020 dimana Denda Keterlambatan dimuat dalam Adendum Kontrak terkait Pemberian Kesempatan. Lebih jauh dalam Pasal 78 ayat 5 huruf f disebutkan bahwa denda keterlambatan disebabkan karena Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuaiContinue reading “Pengenaan Denda Keterlambatan dalam Pengadaan Barang/Jasa”

Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dan Tanda Tangan Kontrak tanpa Tatap Muka Langsung

Saya dihubungi seorang teman PPK, Om Joe Rai, senior ahli pengadaan yang darinya saya sering mendapatkan ide dan masukan, yang bertanya pada saya perihal tanda tangan kontrak di masa pandemi Covid 19 dimana penyedia yang diundangnya untuk menandatangani kontrak tidak bisa datang karena penutupan penerbangan dari dan ke daerahnya sehingga kecil kemungkinan kedua belah pihakContinue reading “Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dan Tanda Tangan Kontrak tanpa Tatap Muka Langsung”

Langkah-langkah Penyelesaian Pekerjaan di Akhir Tahun Anggaran 2019

Setiap menjelang akhir tahun, masalah belum selesainya kontrak pengadaan barang/jasa dan batas pengajuan terakhir SPM LS kontraktual menjadi masalah yang jamak terjadi, baik paket pekerjaan yang dibiayai APBN maupun APBD. Biasanya Pemerintah Provinsi NTT menetapkan batas pengajuan terakhir SPM LS Kontraktual lebih awal dari yang ditetapkan Dirjen Perbendaharaan. Tahun 2018 batas pengajuan SPM Kontraktual diContinue reading “Langkah-langkah Penyelesaian Pekerjaan di Akhir Tahun Anggaran 2019”

Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa

Salah satu tugas PPK menurut Pasal 11 ayat (1) huruf (o) Perpres 16/2018 ialah menilai kinerja Penyedia. Berangkat dari dasar aturan tersebut, maka sudah seharusnya PPK melakukan penilaian kinerja Penyedia. Namun, dalam sejumlah kesempatan berdiskusi dengan PPK, tidak jarang saya dapati PPK mengeluhkan rendahnya kinerja Penyedia yang dihasilkan melalui proses tender/seleksi oleh Pokja Pemilihan. Misalnya,Continue reading “Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa”

Contoh Surat Perjanjian Pembayaran dan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Dibawah ini terlampir contoh Surat Perjanjian Pembayaran, Jaminan Bank dan Surat Pernyataan lainnya berdasarkan Perdirjen 13/2018 yang saya convert dari file pdf untuk memudahkan para pihak dalam membuat Surat Perjanjian Pembayaran, Jaminan Bank dan Surat Pernyataan lainnya terkait penyelesaian sisa pekerjaan di akhir tahun 2018 yang dapat didownload/diunduh dibawah ini. Semoga bermanfaat. Surat Perjanjian Pembayaran JaminanContinue reading “Contoh Surat Perjanjian Pembayaran dan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun”

Solusi Jaminan Pembayaran untuk Sisa Pekerjaan di Akhir Tahun

Pada artikel sebelumnya di sini telah dijelaskan tentang perlunya kehati-hatian PPK untuk menghindari kesalahan terkait tindakan pemalsuan — baik akibat kesengajaan maupun ketidaksengajaan akibat ketidaktahuaan PPK — terhadap pembuatan berita acara pemeriksaan dan/atau serah terima pekerjaan dalam kaitannya dengan jaminan pembayaran, maka kali ini saya akan menjelaskan tentang solusi berupa langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadapContinue reading “Solusi Jaminan Pembayaran untuk Sisa Pekerjaan di Akhir Tahun”