Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?

Pertanyaan sebagaimana judul artikel di atas muncul di benak saya ketika saya diberitahu seorang teman bahwa semenjak diberlakukannya Permen PUPR 14/2020, Pokja tidak diperbolehkan melakukan klarifikasi lapangan. Teman saya mendasarkan argumentasinya pada salah satu klausul dalam Standar Dokumen Pengadaan Permen PUPR 14/2020 yang menyatakan bahwa “Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisikContinue reading “Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?”

Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

Dalam Pekerjaan Konstruksi dan/atau jasa Konsultansi, Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para Pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut: perubahan pekerjaan; perubahan Harga Kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. Kali ini kita akan membahas poin nomor 4, khususnya padaContinue reading “Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi”