Sekali lagi tentang Konsolidasi Pengadaan

Baru-baru ini LKPP melalui Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah mengeluarkan Keputusan Deputi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan. Sejumlah poin penting dari pedoman tersebut dapat dijelaskan secara ringkas di bawah ini. Sebelum kita melihat lebih jauh tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan, anda dapat melihat kembali tulisan saya pada artikel sebelumnya di tahun 2017 untukContinue reading “Sekali lagi tentang Konsolidasi Pengadaan”

Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Salah satu tugas PPK adalah menetapkan Rancangan Kontrak. Rancangan Kontrak merupakan satu kesatuan dengan Model Dokumen Pemilihan. Untuk rancangan kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, pengaturan tentang jenis kontraknya sudah tercantum pada judul Surat Perjanjian. Sedangkan pengaturan tentang jenis kontrak pada pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi, pengaturan terkait jenis kontrak diaturContinue reading “Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021”

Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Dengan dikeluarkannya Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, maka Standar Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksananya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagaiaman diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 pasal 85 pasal IIContinue reading “Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021”

Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Dengan dikeluarkannya Perpres 12 Tahun 2021, maka Standar Dokumen Pengadaan yang lama, baik yang menggunakan Perpres 16/2018, khususnya Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya/Jasa Konsultansi sudah tidak berlaku lagi. Di bawah ini adalah Model DokumenContinue reading “Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021”

PPK atau PPTK: Masalah yang Tidak Kunjung Selesai?

Ringkasan dari artikel ini juga bisa dilihat pada link video berikut. Baru-baru ini viral beredar di sejumlah Group Whatsapp Ahli Pengadaan, sebuah surat jawaban atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen terkait Penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengelolaan APBD. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara u.p Sekretaris Daerah. SuratContinue reading “PPK atau PPTK: Masalah yang Tidak Kunjung Selesai?”

Penyedia Digugurkan Karena Peralatan Dijaminkan di Bank

Jam tangan saya sudah menunjukan kira-kira pukul 16.00 sore, “saatnya bergegas pulang kantor” pikirku. Namun, tiba-tiba pimpinan memanggil saya, memohon saya untuk menunggu sebentar karena ada seorang penyedia yang meneleponnya dan meminta waktu untuk berkonsultasi. Kami pun menunggu si penyedia, sebut saja namanya “Andi” dari Perusahaan “Andalan”. Nama disamarkan tanpa bermaksud mengurangi kebenaran peristiwa yangContinue reading “Penyedia Digugurkan Karena Peralatan Dijaminkan di Bank”

Bagaimana merencanakan Pengadaan Barang/Jasa

Artikel ini merupakan ringkasan dari pemaparan pada link youtube berikut. Sahabat Pengadaan dapat mengikutinya pada link youtube di atas. Update: terkait perencanaan pengadaan berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021, sahabat pengadaan dapat mengikutinya pada link berikut. Perencanaan pengadaan adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai persiapan dan pelaksanaan pengadaan. Sebagaimana peribahasa yang mengatakan bahwa perjalananContinue reading “Bagaimana merencanakan Pengadaan Barang/Jasa”

Perlukah Pokja melakukan Koreksi Aritmatik pada Aplikasi SPSE 4.3

Dengan digunakannya aplikasi SPSE 4.3, kebanyakan Pokja yang saya temui mengatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan Koreksi Aritmatik karena pada Aplikasi SPSE 4.3 koreksi aritmatik dilakukan by sistem. Dalam Peraturan LKPP No. 9/2018 dijelaskan bahwa “Untuk Kontrak Harga Satuan, item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Waktu PenugasanContinue reading “Perlukah Pokja melakukan Koreksi Aritmatik pada Aplikasi SPSE 4.3”

Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?

Pertanyaan sebagaimana judul artikel di atas muncul di benak saya ketika saya diberitahu seorang teman bahwa semenjak diberlakukannya Permen PUPR 14/2020, Pokja tidak diperbolehkan melakukan klarifikasi lapangan. Teman saya mendasarkan argumentasinya pada salah satu klausul dalam Standar Dokumen Pengadaan Permen PUPR 14/2020 yang menyatakan bahwa “Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisikContinue reading “Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?”

Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PU No. 14 Tahun 2020 file word dapat didownload pada link berikut ini. Sedangkan untuk Model Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres 12/2021 dapat dilihat pada link berikut. Berdasarkan paparan dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terdapat sejumlah perbedaan antara Permen PUPR 7/2019 dan Permen PUPR 14/2020, di antaranya: JikaContinue reading “Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2020”