Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam kepada Peserta dan Penyedia Barang/Jasa

Berdasarkan Perpres 12/2021 pasal 78 dan 80 serta Per LKPP 4/2021 Lampiran III Bagian IV, disebutkan bahwa masa berlaku sanksi daftar hitam dibagi dua, 1 tahun dan 2 tahun. Perbedaan sanksi ini mulai diperkenalkan di Perpres 16/2018 karena di Perpres 54/2010 masa laku sanksi masih disamaratakan untuk semua jenis pelanggaran, yakni selama 2 tahun.

Berikut perbedaan kriteria peserta dan/atau penyedia yang diberikan sanksi daftar hitam berdasarkan masa laku sanksinya.

Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam

Beratnya masa laku sanksi selama 2 tahun pada gambar di sisi kiri, menurut saya lebih disebabkan moral hazard dalam melakukan pelanggaran yang mendasar terhadap etika dan prinsip-prinsip pengadaan disertai niat/itikad yang tidak baik sedari awal, sedangkan ringannya masa laku sanksi selama 1 tahun pada gambar di sisi kanan dapat dimengerti karena Penyedia dianggap penyedia sekurang-kurangnya sudah memiliki itikad/niat yang baik untuk memasukan penawaran dan bahkan sudah mengerjakan sebagian pekerjaan, hanya saja tidak memiliki kemampuan atau bermasalah dalam kinerja dan tidak menyelesaikan pekerjaan (wanprestasi).

Saya sendiri merasa bahwa masa laku sanksi 1 tahun pada poin e) dan f) di atas, terutama untuk Penyedia tunggal yang tidak memiliki calon pemenang cadangan, maka perlakuannya perlu dibedakan karena adanya kerugian kesempatan (opportunity cost), khususnya waktu yang hilang dimana akibat si penyedia mengundurkan diri dan karena ia adalah pemenang tunggal maka tender/seleksi harus diulang dan hal ini tentunya sangat merugikan, terlebih untuk paket-paket dengan sumber dana tertentu, misalnya dana DAK atau dana pinjaman/hibah yang memiliki konsekuensi ikutan kepada Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah yang tidak mengikuti jadwal yang telah disepakati atau ditetapkan oleh Menteri terkait dan Institusi pemberi pinjaman/hibah.

Untuk kasus demikian, maka kerugian Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah akibat Calon Penyedia tunggal mengundurkan diri perlu dikompensasi kerugiannya kepada penambahan masa laku waktu sanksi bagi si Penyedia, misalnya dari sebelumnya 1 tahun menjadi 2 tahun.

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: