Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak

Pada Model Dokumen Pemilihan berdasarkan PerLKPP 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah diterbitkannya SPPBJ.

Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, paling sedikit dibahas:

  1. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
  2. Dokumen Kontrak dan kelengkapan;
  3. Kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;
  4. Rencana penandatanganan Kontrak;
  5. Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (bila ada);
  6. Jaminan Uang Muka (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
  7. Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan);
  8. Asuransi;
  9. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.

Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengisi substansi rancangan kontrak dengan informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran penyedia  dan perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia).

Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal:

  • Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang objektif dan dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Penyedia tidak dikenakan sanksi apapun; dan
  • Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran.

Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan gagal, maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan, selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (apabila ada). Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.

Advertisement

Dihapusnya Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre-Award Meeting) pada Per LKPP 12/2021

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tidak lagi mengenal tahapan rapat persiapan penunjukan penyedia barang/jasa, atau yang sering dikenal di pengadaan jasa konstruksi sebagai pre-award meeting. Tahapan tersebut sudah dihapus, sehingga setelah Pokja Pemilihan menyampaikan Laporan Hasil Pemilihan dan PPK setelah melakukan reviu terhadap Laporan Hasil Pemilihan tersebut menerima proses pemilihan dan pemenang (penyedia) yang telah ditetapkan dan diumumkan, maka dapat berlanjut pada penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Pada peraturan sebelumnya, khususnya Permen PU 14/2020, rapat persiapan penunjukan penyedia dilakukan oleh PPK dan Penyedia dengan salah satu agendanya adalah memeriksa kembali bukti sertifikat kompetensi manajerial.

Terkait dengan bukti sertifikat kompetensi personel manajerial apabila tidak dapat dibuktikan pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia, maka penyedia dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pemenang dan saksi daftar hitam.

Namun, dengan diberlakukan PerLKPP 12/2021, tahapan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia di atas dihapus. Bukti Sertifikat Kompetensi Kerja yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran pada Per LKPP 12/2021 baru akan dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.

Dengan demikian, apabila proses pemilihan telah selesai, termasuk masa sanggah dan sanggah banding telah selesai dan hasil pemilihan oleh Pokja diterima PPK, maka paling lambat 5 (lima) hari setelah PPK menerima Laporan Hasil Pemilihan/Berita Acara Hasil Pemilihan, PPK segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam kepada Peserta dan Penyedia Barang/Jasa

Berdasarkan Perpres 12/2021 pasal 78 dan 80 serta Per LKPP 4/2021 Lampiran III Bagian IV, disebutkan bahwa masa berlaku sanksi daftar hitam dibagi dua, 1 tahun dan 2 tahun. Perbedaan sanksi ini mulai diperkenalkan di Perpres 16/2018 karena di Perpres 54/2010 masa laku sanksi masih disamaratakan untuk semua jenis pelanggaran, yakni selama 2 tahun.

Berikut perbedaan kriteria peserta dan/atau penyedia yang diberikan sanksi daftar hitam berdasarkan masa laku sanksinya.

Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam

Beratnya masa laku sanksi selama 2 tahun pada gambar di sisi kiri, menurut saya lebih disebabkan moral hazard dalam melakukan pelanggaran yang mendasar terhadap etika dan prinsip-prinsip pengadaan disertai niat/itikad yang tidak baik sedari awal, sedangkan ringannya masa laku sanksi selama 1 tahun pada gambar di sisi kanan dapat dimengerti karena Penyedia dianggap penyedia sekurang-kurangnya sudah memiliki itikad/niat yang baik untuk memasukan penawaran dan bahkan sudah mengerjakan sebagian pekerjaan, hanya saja tidak memiliki kemampuan atau bermasalah dalam kinerja dan tidak menyelesaikan pekerjaan (wanprestasi).

Saya sendiri merasa bahwa masa laku sanksi 1 tahun pada poin e) dan f) di atas, terutama untuk Penyedia tunggal yang tidak memiliki calon pemenang cadangan, maka perlakuannya perlu dibedakan karena adanya kerugian kesempatan (opportunity cost), khususnya waktu yang hilang dimana akibat si penyedia mengundurkan diri dan karena ia adalah pemenang tunggal maka tender/seleksi harus diulang dan hal ini tentunya sangat merugikan, terlebih untuk paket-paket dengan sumber dana tertentu, misalnya dana DAK atau dana pinjaman/hibah yang memiliki konsekuensi ikutan kepada Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah yang tidak mengikuti jadwal yang telah disepakati atau ditetapkan oleh Menteri terkait dan Institusi pemberi pinjaman/hibah.

Untuk kasus demikian, maka kerugian Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah akibat Calon Penyedia tunggal mengundurkan diri perlu dikompensasi kerugiannya kepada penambahan masa laku waktu sanksi bagi si Penyedia, misalnya dari sebelumnya 1 tahun menjadi 2 tahun.

Sekali lagi tentang Konsolidasi Pengadaan

Baru-baru ini LKPP melalui Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah mengeluarkan Keputusan Deputi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan. Sejumlah poin penting dari pedoman tersebut dapat dijelaskan secara ringkas di bawah ini.

Sebelum kita melihat lebih jauh tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan, anda dapat melihat kembali tulisan saya pada artikel sebelumnya di tahun 2017 untuk dapat memahami latar belakang mengapa dilakukan lelang konsolidasi, polemik konsolidasi sekaligus tujuan dibaliknya.

Kali ini saya lebih memfokuskan pada strategi dan tahapan pelaksanaan konsolidasi pengadaan berdasarkan keputusan Deputi tersebut di atas, khususnya pada tahap perencanaan oleh PA/KPA, persiapan pengadaan oleh PPK dan persiapan pemilihan oleh UKPBJ. Strategi konsolidasi pengadaan dapat dilakukan penggabungan kebutuhan dalam suatu paket pengadaan, yang dikelompokkan antara lain:

  1. Pemaketan berdasarkan komoditas barang/jasa sejenis;
  2. Pemaketan berdasarkan kebutuhan rutin dan kebutuhan tidak rutin;
  3. Pemaketan berdasarkan lokasi pelaku usaha atau lokasi kebutuhan; dan
  4. Pemaketan berdasarkan kepentingan pemerintah dalam pengembangan usaha kecil.

Konsolidasi pada Tahap Perencanaan Pengadaan oleh PA/KPA

Konsolidasi pada Tahap Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PA/KPA. Konsolidasi oleh PA/KPA dilakukan terhadap paket-paket antar KPA/PPK dalam tahapan perencanaan pengadaan.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PA/KPA dilakukan dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan, dengan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

PA/KPA melakukan konsolidasi dengan penggabungan Paket Barang/Jasa X yang sejenis, menjadi satu rencana pengadaan Barang/Jasa. Kemudian dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasanya oleh satu PPK dan UKPBJ, dalam satu kali proses pemilihan penyedia Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pelaksanaan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan, ditetapkan dan didokumentasikan melalui Formulir Penetapan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
Berikut ini adalah tahapan kelengkapan dokumentasi, untuk konsolidasi pengadaan barang/jasa di tahap perencanaan pengadaan:

Gambar: Kelengkapan Dokumentasi Konsolidasi Tahap Perencanaan Pengadaan

Konsolidasi Pengadaan pada Tahap Persiapan Pengadaan oleh PPK

Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan oleh PPK:

  • PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan (RUP) dari PA/KPA;
  • PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis;
  • PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi;
  • PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan, untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milliar rupiah).;
  • PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa, yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing- masing;
  • PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA; dan
  • Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ, untuk dilakukan pemilihan Penyedia.
Keterangan:
PPK telah melakukan strategi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, berupa penggabungan paket barang/jasa sejenis dalam satu paket besar. Selanjutnya akan dilakukan satu kali tender dan ditetapkan satu penyedia pemenang.
Keterangan:
Beberapa PPK sepakat untuk melakukan strategi Konsolidasi Pengadaan, dengan menunjuk satu PPK konsolidator. PPK Konsolidator yang akan menggabungkan seluruh paket barang/jasa sejenis, untuk dilakukan satu kali proses pemilihan penyedia dan menetapkan satu penyedia pemenang.
Gambar 7 Konsolidasi Akibat Perubahan RUP
Keterangan: PPK melakukan pemisahan paket Pengadaan Barang/Jasa dengan
mempertimbangkan kompetensi penyedia, waktu penyelesaian
pelaksanaan penyedia, lokasi pekerjaan/serah terima pekerjaan dan
pencadangan UMKM.

Berikut ini adalah tahapan kelengkapan dokumentasi untuk konsolidasi pengadaan barang/jasa di tahap persiapan pengadaan.

Gambar: Kelengkapan Dokumentasi Konsolidasi Tahap Persiapan Pengadaan

Konsolidasi Pada Tahap Persiapan Pemilihan oleh UKPBJ

Konsolidasi pada tahap persiapan pemilihan dilakukan oleh UKPBJ. Konsolidasi Pengadan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja
Pemilihan. Setelah pengumuman RUP, UKPBJ juga dapat melakukan konsolidasi terhadap paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
UKPBJ dalam pelaksanaan Konsolidasi melalui metode tender/seleksi dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang. Dalam hal menetapkan lebih dari 1 Pemenang, maka dapat menerapkan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan 1 (satu) harga dan teknis terbaik.
Tahapan pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan oleh UKPBJ:

  • UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, yang dicadangkan untuk usaha kecil dan/atau koperasi dengan nilai pagu anggaran dan/atau HPS sampai dengan nilai hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milliar rupiah);
  • UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan dari PPK;
  • UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, untuk mendapatkan atau memastikan bahwa lingkup pengdaan barang/jasa, spesifikasi berikut KAK pada penyusunan anggaran belanja atau perencanaan pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan;
  • UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK;
  • UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK, untuk melaksanakan strategi Tender/Seleksi bersama/Tender Itemized atas beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis;
  • UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi;
  • UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA;
  • Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK/PA/KPA menyampaikan hasil Konsolidasi, kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia; dan
  • Dalam hal dilakukan konsolidasi antara beberapa PPK, maka dapat ditunjuk satu orang PPK yang bertugas sebagai PPK Konsolidasi yang mewakili PPK lainnya.
Keterangan:
UKPBJ menerima beberapa permohonan proses pemilihan penyedia dari
beberapa PPK untuk barang/jasa sejenis. UKPBJ berkoordinasi dengan
para PPK untuk melakukan strategi Konsolidasi, berupa penggabungan
paket barang/jasa sejenis dalam satu paket. Selanjutnya paket tersebut
akan dilaksanakan proses pemilihan penyedia satu kali, untuk
menetapkan satu pemenang.

Berikut ini adalah tahapan kelengkapan dokumentasi, untuk konsolidasi pengadaan barang/jasa di tahap persiapan pemilihan.

Gambar: Kelengkapan Dokumentasi Konsolidasi Pengadaan Tahap Persiapan Pemilihan

Pengurus CV yang Sah Bertindak Untuk dan Atas Nama Perusahaan Dalam Mengikuti Tender/Seleksi dan Berkontrak

Permasalahan terkait siapa yang berhak mewakili perusahaan dalam melakukan penawaran dan melakukan perikatan (penandatanganan kontrak) menjadi masalah menarik dalam dunia tender/seleksi pengadaan barang dan jasa.

Dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) Pengadaan Barang/Jasa disebutkan bahwa:

“Surat/form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload)  ke dalam SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan/direktur perusahaan/pengurus koperasi, pihak lain yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari pimpinan/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.”

IKP Bab III angka 22.4 (non konstruksi) atau 25.9 (jasa konstruksi)

Terkait dengan kontrak dalam IKP Bab III angka 39.5 (non konstruksi) dan 44.9 (Jasa Konstruksi), disebutkan bahwa Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama penyedia adalah:

  • direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi yang namanya tercantum  dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
  • pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Kontrak.

Masalahnya adalah pada sejumlah tender/seleksi dan penandatanganan kontrak, ditemukan bahwa pihak yang mewakili perusahaan, khususnya perusahaan yang berbentuk Persekutuan Komanditer atau lebih dikenal sebagai Commanditaire Vennotschaap (CV) adalah Pihak lain yang meskipun namanya ada di dalam akta pendirian/perubahan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam mewakili CV.

Kebanyakan kasus yang terjadi adalah Pokja Pemilihan dan PPK dalam memahami ketentuan MDP hanya berhenti pada “pihak lain yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari pimpinan/direktur perusahaan” atau “pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar”. Padahal baik “pihak lain” dan “pimpinan perusahaan” tersebut juga harus memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait CV, baik Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 hanya memberikan hak/kewenangan tersebut kepada Sekutu Komplementer atau Sekutu Aktif, sedangkan Sekutu Komanditer atau Sekutu Pasif tidak dapat bertindak untuk dan atas nama CV.

Pada pasal 20 Kitab UU Hukum Dagang disebutkan:

” …….., maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma.
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa
diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.”

Lebih jauh dalam Permenkumham 17/2018 pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa ” Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi

CV sendiri adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan
satu atau lebih sekutu komplementer (pasal 1 ayat 1 Permenkumham 17/2018). Dengan demikian sekutu komplementer dapat lebih dari satu orang, dan ada kemungkinan bahwa yang menandatangani penawaran maupun kontrak tersebut adalah salah satu orang dari sekutu komplementer yang merupakan pihak yang sah.

Namun, hal tersebut di atas tidak berlaku apabila yang melakukan penawaran, pembuktian kualifikasi dan penandatanganan kontrak adalah sekutu komanditer yang tidak diberikan hak/kewenangan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Permenkumham 17/2018. Lagipula, kerugian perusahaan ditanggung renteng oleh sekutu komplementer karena kekayaannya yang tidak dipisahkan dari perusahaan, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggungjawab sebesar uang/modal yang disertakannya dalam perusahaan, kecuali ia melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 21 Kitab UU Hukum Dagang.

Dengan demikian, maka perlu ketelitian Pokja Pemilihan dan PPK dalam memeriksa kembali kepengurusan pimpinan Perusahaan, khususnya yang berbentuk CV, baik pada waktu evaluasi penawaran, pembuktian kualifikasi dan pada saat penandatanganan kontrak. Apakah yang mengajukan surat penawaran, pembuktian kualifikasi dan yang akan menandatangani kontrak adalah persero/sekutu komplementer atau bukan? Lihat dengan cermat kedudukan dan kewenangan pihak/pimpinan perusahaan pada Akta Pendirian/Perubahan CV agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, hal ini kiranya perlu menjadi perhatian para perumus Pepres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memperjelas hak/kewenangan pimpinan perusahaan, khususnya CV yang telah diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang dan Permenkumham 17/2018 karena selama ini dalam IKP Bab III tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait hal ini. Dengan begitu, Pokja Pemilihan dan PPK memiliki kepastian hukum dalam mengambil tindakan untuk menggugurkan perusahaan dan/atau tidak melanjutkan kontrak dengan pihak-pihak yang tidak sah tersebut.

Salah seorang teman Pokja bertanya pada saya dimana ia mendapati kasus si Persero/Sekutu Komanditer sebagaimana tertera pada Akta Perubahan dan melampirkan Akta Kuasa bahwa yang bersangkutan hanya bertindak untuk dan atas nama CV pada saat memasukan penawaran, pemberian penjelasan, pembuktian kualifikasi, namun pada saat penandatanganan kontrak akan dilakukan oleh Sekutu/Persero Komplementer.

Menurut saya kasus di atas analog/setara dengan kasus PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana saya jelaskan di artikel sebelumnya dalam hal pengelolaan APBD. Pada kondisi PPTK yang melaksanakan tugas PPK pada APBD, maka PPTK mewakili PPK dalam menyusun (bahkan pada umumnya sampai menetapkan) spesifikasi teknis, HPS, rancangan kontrak, dan lain-lain, namun pada saat penandatanganan perikatan/kontrak harus dilakukan oleh PA/KPA karena kewenangan/tugas dimaksud sifatnya atributif. Maka hal demikian pun, dapat diberlakukan pada kasus yang kita bahas di atas, dimana Persero/Sekutu Komanditer melakukan pemasukan penawaran dan pemberian penjelasan tetapi pada waktu penandatanganan kontrak, maka kewenangan tersebut hanya diberikan kepada Persero/Sekutu Komplementer pada pihak yang satu dan PA/KPA pada pihak lainnya.

Alternatif/opsi yang bisa saya tawarkan apabila persero/sekutu komanditer telah terlanjur memasukan penawaran, maka dilakukan klarifikasi oleh Pokja untuk kemudian meminta direktur/pengurus CV (sekutu komplementer) yang datang melakukan pembuktian kualifikasi dan apabila ditetapkan sebagai pemenang maka yang menandatanganani kontrak adalah sekutu komplementer. Apabila diperlukan pada saat pembuktian kualifikasi, Pokja juga dapat meminta Surat Pernyataan Pertanggungjawaban mutlak yang berisi materi antara lain bahwa penyedia tidak melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sah secara sesuai ketentuan perundang-undangan dan bertanggungjawab penuh sampai dengan selesainya pekerjaan (100%).

Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Salah satu tugas PPK adalah menetapkan Rancangan Kontrak. Rancangan Kontrak merupakan satu kesatuan dengan Model Dokumen Pemilihan. Untuk rancangan kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, pengaturan tentang jenis kontraknya sudah tercantum pada judul Surat Perjanjian. Sedangkan pengaturan tentang jenis kontrak pada pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi, pengaturan terkait jenis kontrak diatur dalam Isi Surat Perjanjian, di pasal 3.

Rancangan Kontrak sudah harus memuat klausul-klausul penting, misalnya terkait jenis kontrak, apakah lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, pemberian uang muka, cara pembayaran dan pengenaan denda. Penentuan opsi-opsi pada klausul-klausul tersebut akan sangat mempengaruhi proses kompetisi pada saat pemilihan. Misalnya, apabila dalam rancangan kontrak disebut penyedia akan diberikan uang muka, maka Penyedia kemungkinan akan menawar lebih rendah karena Penyedia tidak perlu melakukan peminjaman uang ke Bank sebagai modal awal pada saat mengerjakan proyek di awal masa pelaksanaan kontrak.

Adapun rancangan file rancangan kontrak terbaru berdasarkan Perpres 12/2021 dapat didownload pada link di bawah ini.

Rancangan Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

Rancangan Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

Rancangan SPK Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Dengan dikeluarkannya Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, maka Standar Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksananya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagaiaman diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 pasal 85 pasal II ayat 3 huruf a.

MDP Pengadaan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres 12/2021 dapat dilihat di bawah ini. Sedangkan, MDP Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada link berikut.

MDP Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi

MDP Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi

MDP Tender/Seleksi Jasa Konstruksi

Model Dokumen Pemilihan (MDP) Non Konstruksi Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Dengan dikeluarkannya Perpres 12 Tahun 2021, maka Standar Dokumen Pengadaan yang lama, baik yang menggunakan Perpres 16/2018, khususnya Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya/Jasa Konsultansi sudah tidak berlaku lagi.

Di bawah ini adalah Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa (MDP) Non Konstruksi terbaru berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021. Sedangkan untuk MDP Jasa Konstruksi dapat dilihat pada link berikut.

MDP Pengadaan Barang:

MDP Pengadaan Jasa Lainnya

MDP Jasa Konsultansi

MDP Penunjukan Langsung

MDP Pengadaan Langsung

Syarat TKDN dan BMP pada Pengadaan Barang/Jasa

Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan turunannya disebutkan bahwa dalam menyusun perencanaan pengadaan PPK perlu mempertimbangkan untuk mengalokasikan paling sedikit 40% untuk penggunaan produk usaha kecil dari hasil produksi dalam negeri.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang TKDN + BMP (tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan) paling sedikit 40%. TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Salah satu cara mudah untuk mengetahui apakah suatu produk memiliki TKDN atau tidak, maka PPK dapat menggunakan sumber referensi P3DN Kementerian Perindustrian, yakni dengan masuk ke link website http://tkdn.kemenperin.go.id/, di rekapitulasi http://tkdn.kemenperin.go.id/rekap.php, untuk dilihat per kategori produk. Cara lainnya adalah dengan meminta sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian terkait produk barang/jasa pada saat melakukan survey pasar.

Namun sayang, kewajiban tersebut jarang, jika tidak ingin dikatakan tidak pernah, dimasukan PPK sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa. Padahal, maksud pemerintah dalam mendorong pemenuhan TKDN dan BMP paling sedikit 40% adalah semata-mata keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong industri dalam negeri lebih berkembang di tengah pesatnya globalisasi dimana arus barang/jasa tidak mengenal batas negara sehingga menguntungkan perusahaan asing yang memiliki modal besar, menggunakan teknologi tinggi, memiliki rantai pasok yang lebih efisien sehingga mampu menjual barang/jasa dengan harga yang jauh lebih murah dari produk sejenis keluaran dalam negeri.

Apabila PPK menetapkan syarat TKDN dan BMP, maka besar kemungkinan dalam evaluasi harga, produk yang memiliki TKDN dan BMP tinggi, meskipun harga penawarannya lebih mahal dari produk sejenis luar negeri, memiliki keuntungan karena diberi preferensi harga sehingga dalam evaluasi harga si penawar setelah diberikan preferensi harga dan dihitung hasil evaluasi akhir akan lebih murah dari penawar yang menawarkan produk luar negeri atau produk yang TKDN dan BMPnya kecil.

Terkait dengan preferensi harga pada proses pemilihan, khusus evaluasi penawaran, Pokja Pemilihan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Preferensi Harga diberikan pada tiap komponen barang yang memiiki nilai total paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  2. Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
  3. Apabila peserta tidak menyampaikan formulir penyampaian TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan.
  4. Rumus penghitungan harga evaluasi akhir dilakukan untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut:

HEA komponen barang = (1-KP) x HP, dimana:

HEAkomponen barang = Harga Evaluasi Akhir tiap komponen barang.

KP = TKDN x Preferensi Tertinggi.

HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.

Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. Perhitungan HEA komponen barang dalam total penawaran digunakan untuk menetapkan peringkat pemenang.

Dengan demikian, pada saat evaluasi harga akhir penawaran, urut-urutan peringkat pemenang dapat berubah dan produk dengan tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan yang paling tinggi memiliki peluang besar untuk memenangkan tender.

Bagaimana dengan Pengadaan Barang/Jasa yang Anggarannya Direfocusing atau Dipotong akibat Pandemi Covid-19?

Tidak terasa pandemi Covid-19 telah berlangsung 1 tahun lebih. Pandemi yang awalnya merupakan krisis kesehatan, pada akhirnya menjadi krisis ekonomi global. Banyak K/L/P/D yang harus mengambil langkah penyesuaian anggaran melalui refocusing dan realokasi angggan.

Pada sektor pemerintah, refocusing dan realokasi anggaran dengan mengalihkan sebagian besar belanja publik untuk penanganan darurat Covid-19, belanja bantuan sosial dan belanja pemberdayaan masyarakat dianggap penting untuk membendung penyebaran covid-19 sekaligus mengangkat ekonomi nasional dari jurang resesi. Belanja-belanja infrastruktur yang bernilai besar (megaproyek) tentu perlu diperiksa kembali apakah affordable (terjangkau) dan feasible (layak) secara ekonomi karena di tengah perlambatan ekonomi dunia saat ini, keputusan membiayai dan/atau meneruskan proyek-proyek bernilai besar dapat berpontensi macet pembiayaan dan pada akhirnya berujung mangkrak dan bermasalah hukum. 

Ungkapan good times makes for bad policies while bad times makes for good policies atau yang dikenal sebagai hukum Sadli memberi peringatan bagi kita, khususnya Pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang baik di masa-masa krisis, khususnya di masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19 ini. 

Mengantisipasi hal itu, LKPP telah mengeluarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Penyesuaian APBD/APBN TA. 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pada Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

Pada tahapan ini jika anggaran TIDAK TERSEDIA, maka:

  1. PA/KPA memerintahkan PPK dan Pokja Pemilihan/PP melalui Kepala UKPBJ untuk membatalkan proses pemilihan; atau
  2. PA/KPA memerintahkan PPK dan Pokja Pemilihan/PP melalui Kepala UKPBJ untuk melanjutkan proses pemilihan sampai dengan penerbitan SPPBJ sebagai pemilihan mendahului RKA K/L atau RKA SKPD TA. 2022 dengan ketentuan:
    • PA berkomitmen untuk menjamin ketersediaan Anggaran di Tahun Anggaran 2022
    • Calon Penyedia tidak wajib memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau jaminan penawaran
    • dalam hal pemenang tidak bersedia melanjutkan pengadaan, SPPBJ tidak diterbitkan dan terhadap pemenang tidak dikenakan sanksi.
    • dalam hal SPPBJ telah diterbitkan, calon Penyedia tidak bersedia melanjutkan pengadaan, SPPBJ dibatalkan dan terhadap calon Penyedia tidak dikenakan sanksi.
    • apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA K/L atau RKA SKPD Tahun 2022 yang disetujui lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi calon Penyedia, PPK menyesuaikan ruang lingkup pekerjaan dan/atau melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya.
    • PPK mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA Tahun 2022 disahkan.
    • apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA Tahun 2022 atau tidak tercapai kesepakatan pada negosiasi teknis dan harga, maka SPPBJ harus dibatalkan.

Dalam hal anggaran yang tersedia BERKURANG:

  1. Apabila tahap pemilihan masih dalam proses penyampaian penawaran, PA/KPA memerintahkan PPK mengubah ruang lingkup pengadaan, spesifikasi teknis/KAK dan/atau HPS/Pagu Anggaran, untuk selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan adendum dokumen pemilihan.
  2. Apabila tahap pemilihan sudah dalam proses pembukaan dokumen penawaran sampai dengan akhir masa sanggah/ sanggah banding, PA/KPA memutuskan Proses pemilihan dibatalkan dan dilaksanakan pemilihan ulang dengan ketentuan:
    • Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membatalkan proses pemilihan;
    • PPK untuk mengubah ruang lingkup pengadaan, spesifikasi teknis/KAK dan/atau HPS/Pagu Anggaran; dan
    • Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan ulang.

apabila SPPBJ TELAH DITERBITKAN:

  1. PA/KPA memerintahkan PPK menyesuaikan ruang lingkup pekerjaan dengan tetap mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya; dan
  2. Dalam hal calon Penyedia tidak bersedia:
    • SPPBJ dibatalkan dan terhadap calon Penyedia tidak dikenakan sanksi; dan
    • PPK menerbitkan SPPBJ kepada pemenang cadangan (apabila ada) dalam hal pemenang cadangan bersedia.

Tahap Pelaksanaan Kontrak

Terkait dengan tahap pelaksanaan kontrak, dalam hal Kontrak telah ditandatangani PA/KPA menyampaikan informasi paket pengadaan yang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021 kepada PPK.

PPK kemudian menyampaikan kepada Penyedia adanya kondisi kahar dampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021. PPK dapat melanjutkan pekerjaan atau menyatakan penghentian Kontrak pada paket pekerjaan yang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021.

PPK melanjutkan pekerjaan dengan ketentuan:

  1. PPK memberikan perintah tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan.
  2. Penyedia berhak untuk mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam keadaan kahar.
  3. Penggantian biaya sebagaimana dimaksud diatur dalam adendum Kontrak.
  4. Kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan dapat dipenuhi dengan cara:
    • melalui revisi/realokasi anggaran dari kegiatan lain;
    • optimalisasi Kontrak dimana pekerjaan tetap dilanjutkan pada Tahun Anggaran berjalan dengan penyesuaian ruang lingkup sesuai pagu anggaran yang masih tersedia dan mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya; atau
    • dalam hal anggaran tidak tersedia, pembayaran ditunda ke tahun berikutnya dengan mekanisme penganggaran dan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat dua opsi penghentian kontrak pada tahapan pelaksanaan kontrak:

1. Kontrak Dihentikan Sementara,

  • dilakukan Adendum Kontrak terhadap:
    1. Jangka waktu penghentian sementara dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada Tahun Anggaran berjalan;
    2. Hak dan tanggung jawab para pihak selama penghentian sementara;
    3. Penambahan jangka waktu perpanjangan penyelesaian pekerjaan sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu penghentian sementara;
    4. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan
    5. Mobilisasi dan demobilisasi personel dan/atau peralatan.
  • Penyedia wajib memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan dan masa berlaku jaminan uang muka (apabila diberi uang muka).
  • Perpanjangan waktu untuk pelaksanaan Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran. Perubahan waktu pelaksanaan akibat keadaan kahar yang melampaui Tahun Anggaran dapat dilakukan dengan ketentuan:
    1. Berdasarkan analisa PPK akan lebih efektif apabila dilakukan perpanjangan waktu;
    2. Berdasarkan analisa PPK, Penyedia dinilai akan mampu menyelesaikan pekerjaan;
    3. Jaminan Pelaksanaannya diperpanjang sesuai dengan masa perpanjangan waktu yang diberikan;
    4. PA memberikan komitmen untuk mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya;
    5. Dalam hal Kontrak tahun tunggal diubah menjadi Kontrak tahun jamak, perlu mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Dalam hal Kontrak tahun jamak yang memerlukan perpanjangan masa kontrak tahun jamak, perlu mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Dalam hal kontrak tahun jamak, dapat diberikan penyesuaian harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    8. Dalam hal perubahan Kontrak tahun tunggal menjadi Kontrak tahun jamak atau perpanjangan masa Kontrak tahun jamak telah disetujui, PPK melakukan adendum Kontrak.
  • Apabila berdasarkan analisa PPK tidak memenuhi ketentuan di atas, maka dapat dilakukan penyesuaian ruang lingkup pekerjaan sesuai pagu anggaran yang masih tersedia dan mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya.
  • Dalam hal Penyedia tidak sepakat untuk Kontrak dihentikan sementara atau tidak bersedia memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, maka Kontrak dihentikan permanen.

2. Kontrak Dihentikan Permanen,

  • dilakukan Adendum Kontrak terhadap:
    1. Perubahan ruang lingkup sesuai prestasi pekerjaan terakhir;
    2. Perubahan jadwal pelaksanaan; dan
    3. Harga kontrak sesuai prestasi pekerjaan terakhir.
  • PPK dan Penyedia menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan prestasi pekerjaan yang ada, termasuk pengembalian uang muka apabila uang muka yang diberikan lebih besar dari nilai prestasi pekerjaan.
  • Penyedia tidak dikenakan sanksi akibat penghentian kontrak secara permanen.
  • Dalam hal seluruh pekerjaan belum selesai pada saat Kontrak dihentikan permanen, maka pemeliharaan yang timbul menjadi tanggung jawab dari PA/KPA/PPK.
  • Dalam hal terdapat bagian Kontrak yang sudah selesai pada saat Kontrak dihentikan permanen, maka pemeliharaan yang timbul pada bagian kontrak tersebut menjadi tanggung jawab dari Penyedia, sedangkan pemeliharaan yang timbul pada bagian Kontrak yang belum selesai menjadi tanggung jawab dari PA/KPA/PPK.
  • bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Catatan: PPK dan Penyedia melakukan tindak lanjut penghentian Kontrak sesuai ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).