Baru-baru ini LKPP melalui Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah mengeluarkan Keputusan Deputi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan. Sejumlah poin penting dari pedoman tersebut dapat dijelaskan secara ringkas di bawah ini.
Sebelum kita melihat lebih jauh tentang Pedoman Konsolidasi Pengadaan, anda dapat melihat kembali tulisan saya pada artikel sebelumnya di tahun 2017 untuk dapat memahami latar belakang mengapa dilakukan lelang konsolidasi, polemik konsolidasi sekaligus tujuan dibaliknya.
Kali ini saya lebih memfokuskan pada strategi dan tahapan pelaksanaan konsolidasi pengadaan berdasarkan keputusan Deputi tersebut di atas, khususnya pada tahap perencanaan oleh PA/KPA, persiapan pengadaan oleh PPK dan persiapan pemilihan oleh UKPBJ. Strategi konsolidasi pengadaan dapat dilakukan penggabungan kebutuhan dalam suatu paket pengadaan, yang dikelompokkan antara lain:
- Pemaketan berdasarkan komoditas barang/jasa sejenis;
- Pemaketan berdasarkan kebutuhan rutin dan kebutuhan tidak rutin;
- Pemaketan berdasarkan lokasi pelaku usaha atau lokasi kebutuhan; dan
- Pemaketan berdasarkan kepentingan pemerintah dalam pengembangan usaha kecil.
Konsolidasi pada Tahap Perencanaan Pengadaan oleh PA/KPA
Konsolidasi pada Tahap Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PA/KPA. Konsolidasi oleh PA/KPA dilakukan terhadap paket-paket antar KPA/PPK dalam tahapan perencanaan pengadaan.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PA/KPA dilakukan dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan, dengan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.


PA/KPA melakukan konsolidasi dengan penggabungan Paket Barang/Jasa X yang sejenis, menjadi satu rencana pengadaan Barang/Jasa. Kemudian dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasanya oleh satu PPK dan UKPBJ, dalam satu kali proses pemilihan penyedia Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pelaksanaan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan, ditetapkan dan didokumentasikan melalui Formulir Penetapan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
Berikut ini adalah tahapan kelengkapan dokumentasi, untuk konsolidasi pengadaan barang/jasa di tahap perencanaan pengadaan:

Konsolidasi Pengadaan pada Tahap Persiapan Pengadaan oleh PPK
Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan oleh PPK:
- PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan (RUP) dari PA/KPA;
- PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis;
- PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi;
- PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan, untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milliar rupiah).;
- PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa, yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing- masing;
- PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA; dan
- Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ, untuk dilakukan pemilihan Penyedia.


PPK telah melakukan strategi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, berupa penggabungan paket barang/jasa sejenis dalam satu paket besar. Selanjutnya akan dilakukan satu kali tender dan ditetapkan satu penyedia pemenang.

Beberapa PPK sepakat untuk melakukan strategi Konsolidasi Pengadaan, dengan menunjuk satu PPK konsolidator. PPK Konsolidator yang akan menggabungkan seluruh paket barang/jasa sejenis, untuk dilakukan satu kali proses pemilihan penyedia dan menetapkan satu penyedia pemenang.
Gambar 7 Konsolidasi Akibat Perubahan RUP

mempertimbangkan kompetensi penyedia, waktu penyelesaian
pelaksanaan penyedia, lokasi pekerjaan/serah terima pekerjaan dan
pencadangan UMKM.
Berikut ini adalah tahapan kelengkapan dokumentasi untuk konsolidasi pengadaan barang/jasa di tahap persiapan pengadaan.

Konsolidasi Pada Tahap Persiapan Pemilihan oleh UKPBJ
Konsolidasi pada tahap persiapan pemilihan dilakukan oleh UKPBJ. Konsolidasi Pengadan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja
Pemilihan. Setelah pengumuman RUP, UKPBJ juga dapat melakukan konsolidasi terhadap paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
UKPBJ dalam pelaksanaan Konsolidasi melalui metode tender/seleksi dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang. Dalam hal menetapkan lebih dari 1 Pemenang, maka dapat menerapkan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan 1 (satu) harga dan teknis terbaik.
Tahapan pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan oleh UKPBJ:
- UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, yang dicadangkan untuk usaha kecil dan/atau koperasi dengan nilai pagu anggaran dan/atau HPS sampai dengan nilai hasil konsolidasi sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas milliar rupiah);
- UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan dari PPK;
- UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, untuk mendapatkan atau memastikan bahwa lingkup pengdaan barang/jasa, spesifikasi berikut KAK pada penyusunan anggaran belanja atau perencanaan pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan;
- UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK;
- UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK, untuk melaksanakan strategi Tender/Seleksi bersama/Tender Itemized atas beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis;
- UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis, apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi;
- UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA;
- Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK/PA/KPA menyampaikan hasil Konsolidasi, kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia; dan
- Dalam hal dilakukan konsolidasi antara beberapa PPK, maka dapat ditunjuk satu orang PPK yang bertugas sebagai PPK Konsolidasi yang mewakili PPK lainnya.

UKPBJ menerima beberapa permohonan proses pemilihan penyedia dari
beberapa PPK untuk barang/jasa sejenis. UKPBJ berkoordinasi dengan
para PPK untuk melakukan strategi Konsolidasi, berupa penggabungan
paket barang/jasa sejenis dalam satu paket. Selanjutnya paket tersebut
akan dilaksanakan proses pemilihan penyedia satu kali, untuk
menetapkan satu pemenang.
Berikut ini adalah tahapan kelengkapan dokumentasi, untuk konsolidasi pengadaan barang/jasa di tahap persiapan pemilihan.
