Saya dihubungi seorang teman PPK, Om Joe Rai, senior ahli pengadaan yang darinya saya sering mendapatkan ide dan masukan, yang bertanya pada saya perihal tanda tangan kontrak di masa pandemi Covid 19 dimana penyedia yang diundangnya untuk menandatangani kontrak tidak bisa datang karena penutupan penerbangan dari dan ke daerahnya sehingga kecil kemungkinan kedua belah pihak dapat menandatangani kontrak secara tatap muka langsung dalam satu lokasi yang sama.
Menurut saya, syarat sah atau tidaknya sebuah kontrak tidak ditentukan oleh lokasi, namun apakah kontrak itu memenuhi baik syarat subyektif dan obyektif kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yakni kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan para pihak, obyek yang spesifik dan sebab yang halal. Sepanjang syarat-syarat tersebut terpenuhi maka Kedua belah pihak dapat melanjutkan penandatangan kontrak meskipun keduanya tidak berada pada lokasi yang sama.
Bagaimana dengan klausul pada kontrak yang berbunyi “pada hari ini tanggal……… bertempat di……..”.? Terhadap klausul ini PPK dan Penyedia cukup melakukan sedikit penyesuaian dengan memasukan lokasi/tempat tambahan, misalnya “pada hari ini Senin tanggal 27 April 2020 bertempat di Ende dan Kota Kupang“. Dengan demikian, penandatangan kontrak dapat dilakukan secara daring/online menggunakan media email atau aplikasi yang menyediakan fitur tanda tangan elektronik, atau via pos maupun jasa kurir pengiriman lainnya dengan disertai bukti dukung dokumentasi, baik berupa video dan/atau foto.
Dengan cara pendekatan yang sama namun pada kasus yang relatif sedikit berbeda dapat kita temui dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah COVID-19. Dalam Surat Edaran tersebut diuraikan salah satu tata cara pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi yang dapat dilakukan secara daring melalui video call dan disertakan dengan bukti dukung dalam format video dan/atau foto.
Oleh karena itu, saran saya apabila pekerjaan dirasakan mendesak sedangkan keadaan tidak memungkinkan untuk dilakukan pertemuan tatap muka secara langsung karena kebijakan pembatasan dan penutupan jalur transportasi darat dan udara kedalam dan keluar daerah, maka para pihak (PPK dan Penyedia) dapat mengambil langkah-langkah antisipatif seperti yang sudah disebutkan di atas.
Pada Permen Pu 22 2018 di jelaskan tentang pembayaran konsultan perencana konstruksi gedung, bahwa dijelaskan konsultan perencana konstrkusi gedung, apa bila sudah menyelesaikan outputnya hanya dapat dibayrkan 80 %, dan 5 % dibayrkan setelah fisik pekerjaannya dilelangkan serta 15 % dibayrkan setelah konsultan perencana melakukan pengawasan berkala (fisik sudah dinyatakan 100% dan dilakukan serah terima pertama (PHO), dan berdasarkan Permen Pu 22 2018 juga, konsultan pengawas konstruksi gedung, apa bila sudah menyelasikan tugas penugasanynya dan fisiknya telah dilakukan serah terima pertama (PHO), konsultan pengawas hanya dapat dibayrkan 90 % saja, dan sisanya 10% dibayarkan setelah pekerjaan fisik dilakukan serah terima kedua (FHO) atau selesai massa pemeliharaan.
Yang menjadi pertanyaan saya
1. Apakah untuk perencanaan pembangunan/peningktan jalan, irigasi, jembatan, SPAM atau drainase, apakan jenis perencanaan ini pembayarannya dapat mengikuti atau diatur juga dalam Permen Pu 2018?
2. Apakah untuk pengawasan pembangunan/peningktan jalan, irigasi, jembatan, SPAM atau drainase, apakan jenis perencanaan ini pembayarannya dapat mengikuti atau diatur juga dalam Permen Pu 2018?
Mohon pejelasannya secara rinci
LikeLike
Pada tahun 2019, saya mendaptkan pekerjaan jasa konsultansi Pembangunan Irigasi, pekerjaan ini masa konstraknya dari bulan november dan berakhir bulan desember 2019, pekerjaan ini sumber dana dari dari dana Dau 2019, setelah saya menyelesaikan pekerjaan ini dan menyerahkan outputnya, saya hanya dibayrakan 80 % saja karena, kenapa saya hanya dibayrkan 80 % saja sebab dalam Surat Perjanjian pada lembaran SSUK (syarat-syarat khusus pekerjaan) termuat pekerjaan hanya dapat dibayarkan 80 % saja, dibayarkan 5% setelah fisiknya dilelangkan dan dibayarkan 15% setelah konsultan perencana melakukan pengawasan berkala atau pekerjaan telah di PHO.
Setelah tahun 2020 dana untuk pekerjaan fisik dari perencanaaan telah turun atau masuk dalam DIPA tahun 2020, dana untuk pekerjaan fisik Pembangunan Irigasi ini bersumber dari DAK, namum pada bulan Maret 2020, ada Surat Edaran dari Mentri Keuangan bahwa pekerjaan fisik yang sumbernya dari DAK semua ditarik atau dihentikan untuk penanganan covid 19. Yang menjadi pertanyaan saya adlah
1. Apakah sisa 20 % pekerjaan perencanaan ini dapat dibayarkan, sebab pekerjaan fisiknya angarannya sudah tidak ada atau di tarik?
2. Karena Dana dari pekerjaan fisik ini sudah tidak ada atau ditarik untuk penanganan covid 19, atas dasar kondisi tersebut apakah pekerjaan perencanaan ini sisanya sudah dapat dibayarkan atau tidak?
3. Apa bila pekerjaan perencanaan ini dibyarkan sisanya 20 %, penyedia dan PPK tidak melanggar Surat Perjanjian, yang termuat dalam SSUK pekerjaan bahwa pekerjaan perencana hanya dapat dibayarkan sisa dari 20% apabila pekerjaan fisik sudah di PHO
Mohon penjelasannya secara rinci
LikeLike
Pertanyaan yang menarik, saya sendiri baru menemui pengalaman seperti ini. Menurut saya klausul cara pembayaran seperti ini memang merugikan konsultan perencana karena tidak jarang di beberapa proyek di daerah, misalnya, pekerjaan fisiknya tidak dianggarkan atau pada kasus bapak ditarik/dihilangkan karena direalokasi untuk penanganan covid-19, padahal kita tahu sendiri bahwa dokumen perencanaan sendiri memiliki masa kadaluarsa. Oleh karena itu, saran saya kalaupun Perusahaan bapak/ibu tidak jadi dibayar sisa 20% itu, maka apabila dikemudian hari ada review atau revisi terhadap dokumen perencanaan karena anggaran fisiknya sudah turun, maka Satker harus mengalokasikan anggaran review/revisi perencanaan kembali (senilai anggaran sisa 20% yang belum dibayar tersebut) dan menunjuk langsung (melalui mekanisme repeat order) Perusahaan Bapak/Ibu untuk melakukan review atau revisi tersebut.
LikeLike