Berikut Terlampir alur pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid 19 menurut SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020 dan Perlem LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.


Dimanakah Audit??
Audit dilakukan setelah penyelesaian pembayaran dilakukan dimana PPK meminta APIP/BPKP untuk melakukan audit. Apabila ditemukan kelebihan bayar, maka Penyedia wajib mengembalikan kelebihan bayar. Oleh karena itu penting bagi PPK dalam menyusun Kontrak dan Surat Pesanan memasukan klausul disclaimer bahwa Penyedia bersedia menyampaikan Bukti Kewajaran Harga dan Siap Mengembalikan Kelebihan Bayar Jika ditemukan Kemahalan Saat Audit.
Contoh Dokumen terkait pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat Covid 19 dapat didownload pada link ini.