Alur Pengadaan Barang/Jasa terkait Penanganan Darurat COVID 19 Menurut SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020

Berikut Terlampir alur pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid 19 menurut SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020 dan Perlem LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Catatan: Kontrak Cost Plus Fee diutamakan jenis Kontrak Harga Satuan, tidak diperlukan HPS, Bukti Kewajaran Harga disiapkan Penyedia
Catatan: Kontrak Cost Plus Fee diutamakan jenis kontrak Harga Satuan, tidak diperlukan HPS, Bukti Kewajaran Harga disiapkan Penyedia

Dimanakah Audit??

Audit dilakukan setelah penyelesaian pembayaran dilakukan dimana PPK meminta APIP/BPKP untuk melakukan audit. Apabila ditemukan kelebihan bayar, maka Penyedia wajib mengembalikan kelebihan bayar. Oleh karena itu penting bagi PPK dalam menyusun Kontrak dan Surat Pesanan memasukan klausul disclaimer bahwa Penyedia bersedia menyampaikan Bukti Kewajaran Harga dan Siap Mengembalikan Kelebihan Bayar Jika ditemukan Kemahalan Saat Audit.

Contoh Dokumen terkait pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat Covid 19 dapat didownload pada link ini.

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: