Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam kepada Peserta dan Penyedia Barang/Jasa

Berdasarkan Perpres 12/2021 pasal 78 dan 80 serta Per LKPP 4/2021 Lampiran III Bagian IV, disebutkan bahwa masa berlaku sanksi daftar hitam dibagi dua, 1 tahun dan 2 tahun. Perbedaan sanksi ini mulai diperkenalkan di Perpres 16/2018 karena di Perpres 54/2010 masa laku sanksi masih disamaratakan untuk semua jenis pelanggaran, yakni selama 2 tahun. BerikutContinue reading “Masa Berlaku Sanksi Daftar Hitam kepada Peserta dan Penyedia Barang/Jasa”

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak

Pemutusan kontrak merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan baik oleh PPK kepada Penyedia karena kesalahan yang dilakukan Penyedia, maupun sebaliknya Penyedia kepada PPK karena kesalahan PPK. Pada artikel ini saya akan membahas pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK karena kesalahan Penyedia. Dalam Per LKPP 9/2018, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: Penyedia terbuktiContinue reading “Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak”