Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Salah satu tugas PPK adalah menetapkan Rancangan Kontrak. Rancangan Kontrak merupakan satu kesatuan dengan Model Dokumen Pemilihan. Untuk rancangan kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, pengaturan tentang jenis kontraknya sudah tercantum pada judul Surat Perjanjian. Sedangkan pengaturan tentang jenis kontrak pada pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi, pengaturan terkait jenis kontrak diaturContinue reading “Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021”