Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Salah satu tugas PPK adalah menetapkan Rancangan Kontrak. Rancangan Kontrak merupakan satu kesatuan dengan Model Dokumen Pemilihan. Untuk rancangan kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, pengaturan tentang jenis kontraknya sudah tercantum pada judul Surat Perjanjian. Sedangkan pengaturan tentang jenis kontrak pada pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi, pengaturan terkait jenis kontrak diaturContinue reading “Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021”

Rancangan Kontrak Berdasarkan Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018

Dengan dikeluarkannya Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018, standar dokumen tender perlu menyesuaikan dengan keputusan Deputi dimaksud. Pengalaman saya ketika melakukan tender di aplikasi versi 4.3, PPK membuat dan menginput sendiri HPS dan mengupload Rancangan Kontrak. Untuk rancangan kontrak, perlu diperhatikan bahwa rancangan kontrak sudah harus disesuaikan dengan rancangan kontrak pada Keputusan Deputi dimaksud.Continue reading “Rancangan Kontrak Berdasarkan Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018”

Klausul Kontrak yang Ambigu karena Ketidaktelitian para Pihak

Beberapa hari lalu saya didatangi seorang rekan konsultan pengawas dan seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ingin berkonsultasi terkait salah satu masalah kontrak yang mereka hadapi. Masalah tersebut adalah belum dibayarnya Konsultan Pengawas di tahun sebelumnya akibat diputusnya kontrak salah satu pekerjaan konstruksi di tahun sebelumnya (tahun 2017) yangContinue reading “Klausul Kontrak yang Ambigu karena Ketidaktelitian para Pihak”