Dalam Pekerjaan Konstruksi dan/atau jasa Konsultansi, Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para Pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut: perubahan pekerjaan; perubahan Harga Kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. Kali ini kita akan membahas poin nomor 4, khususnya padaContinue reading “Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi”