Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

Dalam Pekerjaan Konstruksi dan/atau jasa Konsultansi, Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para Pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut: perubahan pekerjaan;perubahan Harga Kontrak;perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atauperubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. Kali ini kita akan membahas poin nomor 4, khususnya pada frasa perubahan personel manajerialContinueContinue reading “Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi”