Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?

Pertanyaan sebagaimana judul artikel di atas muncul di benak saya ketika saya diberitahu seorang teman bahwa semenjak diberlakukannya Permen PUPR 14/2020, Pokja tidak diperbolehkan melakukan klarifikasi lapangan. Teman saya mendasarkan argumentasinya pada salah satu klausul dalam Standar Dokumen Pengadaan Permen PUPR 14/2020 yang menyatakan bahwa “Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisikContinue reading “Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?”