Perlukah Pokja melakukan Koreksi Aritmatik pada Aplikasi SPSE 4.3

Dengan digunakannya aplikasi SPSE 4.3, kebanyakan Pokja yang saya temui mengatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan Koreksi Aritmatik karena pada Aplikasi SPSE 4.3 koreksi aritmatik dilakukan by sistem. Dalam Peraturan LKPP No. 9/2018 dijelaskan bahwa “Untuk Kontrak Harga Satuan, item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Waktu PenugasanContinue reading “Perlukah Pokja melakukan Koreksi Aritmatik pada Aplikasi SPSE 4.3”