Salah satu aspek penting dalam pengadaan barang/jasa adalah akses terhadap informasi. Informasi terkait barang/jasa yang tidak memadai (asimetri informasi) seringkali dapat mengakibatkan permasalahan hukum. Banyak kasus korupsi yang dirilis oleh Lembaga Penegak Hukum terjadi di sektor Pengadaan.
Asimetri informasi adalah salah satu konsep dalam ilmu ekonomi, sederhananya dapat diartikan sebagai salah satu pihak dalam suatu transaksi memiliki informasi yang lebih lengkap dibandingkan pihak lainnya. Ketidaktahuan atau kurang lengkapnya informasi yang dimiliki dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki informasi yang lengkap.
Kondisi asimetri informasi ini dalam pengadaan barang/jasa dapat terjadi pada waktu survey harga, dimana Penyedia mempunyai informasi yang lengkap dibandingkan PPK maupun pelaku pengadaan yang melakukan riset pasar. Seorang Penyedia yang baik akan memberikan informasi yang memadai, jika tidak mau dikatakan lengkap, terkait spesifikasi barang/jasa berikut keunggulan dan kelemahannya berikut harga barang dan biaya ikutannya, seperti biaya distribusi, biaya keuntungan dan biaya overhead yang included didalamnya.
Jika beruntung, PPK/Tim Teknis dapat menggali lebih jauh informasi terkait dari mana produsen barang/jasa tersebut, harga barang pada tingkat distributor dan harga pada tingkat pabrikan, beserta biaya discountnya. Kondisi ini tentu menguntungkan bagi PPK dalam membuat spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri.
Jika informasi yang diberikan tidak memadai, maka perlu dilakukan survey pembanding ke penyedia, distributor atau pabrikan lainnya.
Hal yang sama berlaku juga sebaliknya. Seringkali sejumlah pelaku pengadaan tidak memberikan informasi yang memadai terkait unsur-unsur, termasuk sub-sub unsur teknis yang dinilai. Hal ini tentu sangat merugikan penyedia. Jika menggunakan metode ambang batas atau nilai, maka unsur, sub unsur dan bobotnya juga perlu disampaikan secara jelas dalam dokumen pengadaan. Tentang sistem gugur ambang batas dan sistem nilai, POKJA perlu juga memperhatikan Perpres yang mengatur sejumlah kriteria yang harus terpenuhi sebelum menggunakan kedua sistem penilaian tersebut.
Dengan saling memberikan informasi yang memadai di antara kedua belah pihak, maka baik Penyedia dan Pelaku Pengadaan mendapat informasi yang setara sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko hukum di kemudian hari.