Ringkasan dari artikel ini juga bisa dilihat pada link video berikut. Baru-baru ini viral beredar di sejumlah Group Whatsapp Ahli Pengadaan, sebuah surat jawaban atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen terkait Penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengelolaan APBD. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara u.p Sekretaris Daerah. SuratContinue reading “PPK atau PPTK: Masalah yang Tidak Kunjung Selesai?”
Author Archives: yanespanie
Penyedia Digugurkan Karena Peralatan Dijaminkan di Bank
Jam tangan saya sudah menunjukan kira-kira pukul 16.00 sore, “saatnya bergegas pulang kantor” pikirku. Namun, tiba-tiba pimpinan memanggil saya, memohon saya untuk menunggu sebentar karena ada seorang penyedia yang meneleponnya dan meminta waktu untuk berkonsultasi. Kami pun menunggu si penyedia, sebut saja namanya “Andi” dari Perusahaan “Andalan”. Nama disamarkan tanpa bermaksud mengurangi kebenaran peristiwa yangContinue reading “Penyedia Digugurkan Karena Peralatan Dijaminkan di Bank”
Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baru saja diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, penghapusan maupun penambahan. Berdasarkan Penjelasan Kepala LKPP-RI pada kegiatan sosialisasi Perpres 12 Tahun 2018 pada tanggal 24 Februari 2021, dapat dirangkum sejumlah hal pentingContinue reading “Rangkuman dan Matriks Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”
Ormas dan Pokmas Pelaksana Swakelola
Hai Sobat Pengadaan, kali ini kita akan membahas tentang Ormas dan Pokmas dalam Swakelola. Mengapa bahasan ini penting, karena dalam sejumlah pelaksanaan swakelola, masih banyak ditemui Ormas dan Pokmas Pelaksana swakelola yang tidak memenuhi kriteria, sebagaimana disebutkan dalam PerLKPP Nomor 8 tahun 2018 tentang Swakelola. Syarat Ormas dalam Swakelola Tipe III adalah: Ormas yang berbadanContinue reading “Ormas dan Pokmas Pelaksana Swakelola”
Bagaimana merencanakan Pengadaan Barang/Jasa
Artikel ini merupakan ringkasan dari pemaparan pada link youtube berikut. Sahabat Pengadaan dapat mengikutinya pada link youtube di atas. Update: terkait perencanaan pengadaan berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021, sahabat pengadaan dapat mengikutinya pada link berikut. Perencanaan pengadaan adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai persiapan dan pelaksanaan pengadaan. Sebagaimana peribahasa yang mengatakan bahwa perjalananContinue reading “Bagaimana merencanakan Pengadaan Barang/Jasa”
Try Out Soal Ujian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar berdasarkan Perpres 16/2018
Kali ini saya mencoba membantu sejumlah teman yang ingin mengikuti Ujian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar. Semoga soal try out ini dapat membantu teman2 dalam menjawab pertanyaan seputar PBJ dengan baik. Soal-soal ini saya ambil dari bahan ajar/materi tryout LKPP terkait Perpres 16/2018 Tingkat Dasar. Tips: Kerjakan dahulu soal yang bobotnya besar yaitu Soal Studi KasusContinue reading “Try Out Soal Ujian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar berdasarkan Perpres 16/2018”
Perlukah Pokja melakukan Koreksi Aritmatik pada Aplikasi SPSE 4.3
Dengan digunakannya aplikasi SPSE 4.3, kebanyakan Pokja yang saya temui mengatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan Koreksi Aritmatik karena pada Aplikasi SPSE 4.3 koreksi aritmatik dilakukan by sistem. Dalam Peraturan LKPP No. 9/2018 dijelaskan bahwa “Untuk Kontrak Harga Satuan, item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Waktu PenugasanContinue reading “Perlukah Pokja melakukan Koreksi Aritmatik pada Aplikasi SPSE 4.3”
Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?
Pertanyaan sebagaimana judul artikel di atas muncul di benak saya ketika saya diberitahu seorang teman bahwa semenjak diberlakukannya Permen PUPR 14/2020, Pokja tidak diperbolehkan melakukan klarifikasi lapangan. Teman saya mendasarkan argumentasinya pada salah satu klausul dalam Standar Dokumen Pengadaan Permen PUPR 14/2020 yang menyatakan bahwa “Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisikContinue reading “Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?”
Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Dalam Pekerjaan Konstruksi dan/atau jasa Konsultansi, Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para Pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut: perubahan pekerjaan; perubahan Harga Kontrak; perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan; perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. Kali ini kita akan membahas poin nomor 4, khususnya padaContinue reading “Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi”
Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PU No. 14 Tahun 2020 file word dapat didownload pada link berikut ini. Sedangkan untuk Model Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres 12/2021 dapat dilihat pada link berikut. Berdasarkan paparan dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terdapat sejumlah perbedaan antara Permen PUPR 7/2019 dan Permen PUPR 14/2020, di antaranya: JikaContinue reading “Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2020”