Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Salah satu tugas PPK adalah menetapkan Rancangan Kontrak. Rancangan Kontrak merupakan satu kesatuan dengan Model Dokumen Pemilihan. Untuk rancangan kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, pengaturan tentang jenis kontraknya sudah tercantum pada judul Surat Perjanjian. Sedangkan pengaturan tentang jenis kontrak pada pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi, pengaturan terkait jenis kontrak diatur dalam Isi Surat Perjanjian, di pasal 3.

Rancangan Kontrak sudah harus memuat klausul-klausul penting, misalnya terkait jenis kontrak, apakah lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, pemberian uang muka, cara pembayaran dan pengenaan denda. Penentuan opsi-opsi pada klausul-klausul tersebut akan sangat mempengaruhi proses kompetisi pada saat pemilihan. Misalnya, apabila dalam rancangan kontrak disebut penyedia akan diberikan uang muka, maka Penyedia kemungkinan akan menawar lebih rendah karena Penyedia tidak perlu melakukan peminjaman uang ke Bank sebagai modal awal pada saat mengerjakan proyek di awal masa pelaksanaan kontrak.

Adapun rancangan file rancangan kontrak terbaru berdasarkan Perpres 12/2021 dapat didownload pada link di bawah ini.

Rancangan Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

Rancangan Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

Rancangan SPK Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

One thought on “Rancangan Kontrak dan SPK Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: