Salah satu tugas PPK adalah menetapkan Rancangan Kontrak. Rancangan Kontrak merupakan satu kesatuan dengan Model Dokumen Pemilihan. Untuk rancangan kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, pengaturan tentang jenis kontraknya sudah tercantum pada judul Surat Perjanjian. Sedangkan pengaturan tentang jenis kontrak pada pengadaan barang/jasa lainnya dan jasa konsultansi non konstruksi, pengaturan terkait jenis kontrak diatur dalam Isi Surat Perjanjian, di pasal 3.
Rancangan Kontrak sudah harus memuat klausul-klausul penting, misalnya terkait jenis kontrak, apakah lumsum, harga satuan, gabungan lumsum dan harga satuan, pemberian uang muka, cara pembayaran dan pengenaan denda. Penentuan opsi-opsi pada klausul-klausul tersebut akan sangat mempengaruhi proses kompetisi pada saat pemilihan. Misalnya, apabila dalam rancangan kontrak disebut penyedia akan diberikan uang muka, maka Penyedia kemungkinan akan menawar lebih rendah karena Penyedia tidak perlu melakukan peminjaman uang ke Bank sebagai modal awal pada saat mengerjakan proyek di awal masa pelaksanaan kontrak.
Adapun rancangan file rancangan kontrak terbaru berdasarkan Perpres 12/2021 dapat didownload pada link di bawah ini.
terima kasih sangat terbantu sekali
LikeLike