Dengan dikeluarkannya Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, maka Standar Dokumen Pemilihan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksananya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagaiaman diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 pasal 85 pasal II ayat 3 huruf a.
MDP Pengadaan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres 12/2021 dapat dilihat di bawah ini. Sedangkan, MDP Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada link berikut.