Syarat TKDN dan BMP pada Pengadaan Barang/Jasa

Pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan turunannya disebutkan bahwa dalam menyusun perencanaan pengadaan PPK perlu mempertimbangkan untuk mengalokasikan paling sedikit 40% untuk penggunaan produk usaha kecil dari hasil produksi dalam negeri.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang TKDN + BMP (tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan) paling sedikit 40%. TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Salah satu cara mudah untuk mengetahui apakah suatu produk memiliki TKDN atau tidak, maka PPK dapat menggunakan sumber referensi P3DN Kementerian Perindustrian, yakni dengan masuk ke link website http://tkdn.kemenperin.go.id/, di rekapitulasi http://tkdn.kemenperin.go.id/rekap.php, untuk dilihat per kategori produk. Cara lainnya adalah dengan meminta sertifikat TKDN yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian terkait produk barang/jasa pada saat melakukan survey pasar.

Namun sayang, kewajiban tersebut jarang, jika tidak ingin dikatakan tidak pernah, dimasukan PPK sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa. Padahal, maksud pemerintah dalam mendorong pemenuhan TKDN dan BMP paling sedikit 40% adalah semata-mata keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan mendorong industri dalam negeri lebih berkembang di tengah pesatnya globalisasi dimana arus barang/jasa tidak mengenal batas negara sehingga menguntungkan perusahaan asing yang memiliki modal besar, menggunakan teknologi tinggi, memiliki rantai pasok yang lebih efisien sehingga mampu menjual barang/jasa dengan harga yang jauh lebih murah dari produk sejenis keluaran dalam negeri.

Apabila PPK menetapkan syarat TKDN dan BMP, maka besar kemungkinan dalam evaluasi harga, produk yang memiliki TKDN dan BMP tinggi, meskipun harga penawarannya lebih mahal dari produk sejenis luar negeri, memiliki keuntungan karena diberi preferensi harga sehingga dalam evaluasi harga si penawar setelah diberikan preferensi harga dan dihitung hasil evaluasi akhir akan lebih murah dari penawar yang menawarkan produk luar negeri atau produk yang TKDN dan BMPnya kecil.

Terkait dengan preferensi harga pada proses pemilihan, khusus evaluasi penawaran, Pokja Pemilihan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Preferensi Harga diberikan pada tiap komponen barang yang memiiki nilai total paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  2. Preferensi Harga diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Nilai preferensi yang diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
  3. Apabila peserta tidak menyampaikan formulir penyampaian TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan.
  4. Rumus penghitungan harga evaluasi akhir dilakukan untuk tiap komponen barang dengan rumus sebagai berikut:

HEA komponen barang = (1-KP) x HP, dimana:

HEAkomponen barang = Harga Evaluasi Akhir tiap komponen barang.

KP = TKDN x Preferensi Tertinggi.

HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.

Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan HEA komponen barang. Perhitungan HEA komponen barang dalam total penawaran digunakan untuk menetapkan peringkat pemenang.

Dengan demikian, pada saat evaluasi harga akhir penawaran, urut-urutan peringkat pemenang dapat berubah dan produk dengan tingkat kandungan dalam negeri dan bobot manfaat perusahaan yang paling tinggi memiliki peluang besar untuk memenangkan tender.

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: