Bagaimana dengan Pengadaan Barang/Jasa yang Anggarannya Direfocusing atau Dipotong akibat Pandemi Covid-19?

Tidak terasa pandemi Covid-19 telah berlangsung 1 tahun lebih. Pandemi yang awalnya merupakan krisis kesehatan, pada akhirnya menjadi krisis ekonomi global. Banyak K/L/P/D yang harus mengambil langkah penyesuaian anggaran melalui refocusing dan realokasi angggan.

Pada sektor pemerintah, refocusing dan realokasi anggaran dengan mengalihkan sebagian besar belanja publik untuk penanganan darurat Covid-19, belanja bantuan sosial dan belanja pemberdayaan masyarakat dianggap penting untuk membendung penyebaran covid-19 sekaligus mengangkat ekonomi nasional dari jurang resesi. Belanja-belanja infrastruktur yang bernilai besar (megaproyek) tentu perlu diperiksa kembali apakah affordable (terjangkau) dan feasible (layak) secara ekonomi karena di tengah perlambatan ekonomi dunia saat ini, keputusan membiayai dan/atau meneruskan proyek-proyek bernilai besar dapat berpontensi macet pembiayaan dan pada akhirnya berujung mangkrak dan bermasalah hukum. 

Ungkapan good times makes for bad policies while bad times makes for good policies atau yang dikenal sebagai hukum Sadli memberi peringatan bagi kita, khususnya Pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang baik di masa-masa krisis, khususnya di masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19 ini. 

Mengantisipasi hal itu, LKPP telah mengeluarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Penyesuaian APBD/APBN TA. 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pada Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

Pada tahapan ini jika anggaran TIDAK TERSEDIA, maka:

  1. PA/KPA memerintahkan PPK dan Pokja Pemilihan/PP melalui Kepala UKPBJ untuk membatalkan proses pemilihan; atau
  2. PA/KPA memerintahkan PPK dan Pokja Pemilihan/PP melalui Kepala UKPBJ untuk melanjutkan proses pemilihan sampai dengan penerbitan SPPBJ sebagai pemilihan mendahului RKA K/L atau RKA SKPD TA. 2022 dengan ketentuan:
    • PA berkomitmen untuk menjamin ketersediaan Anggaran di Tahun Anggaran 2022
    • Calon Penyedia tidak wajib memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau jaminan penawaran
    • dalam hal pemenang tidak bersedia melanjutkan pengadaan, SPPBJ tidak diterbitkan dan terhadap pemenang tidak dikenakan sanksi.
    • dalam hal SPPBJ telah diterbitkan, calon Penyedia tidak bersedia melanjutkan pengadaan, SPPBJ dibatalkan dan terhadap calon Penyedia tidak dikenakan sanksi.
    • apabila pagu anggaran yang tersedia dalam RKA K/L atau RKA SKPD Tahun 2022 yang disetujui lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi calon Penyedia, PPK menyesuaikan ruang lingkup pekerjaan dan/atau melakukan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya.
    • PPK mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia setelah DIPA/DPA Tahun 2022 disahkan.
    • apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA Tahun 2022 atau tidak tercapai kesepakatan pada negosiasi teknis dan harga, maka SPPBJ harus dibatalkan.

Dalam hal anggaran yang tersedia BERKURANG:

  1. Apabila tahap pemilihan masih dalam proses penyampaian penawaran, PA/KPA memerintahkan PPK mengubah ruang lingkup pengadaan, spesifikasi teknis/KAK dan/atau HPS/Pagu Anggaran, untuk selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan adendum dokumen pemilihan.
  2. Apabila tahap pemilihan sudah dalam proses pembukaan dokumen penawaran sampai dengan akhir masa sanggah/ sanggah banding, PA/KPA memutuskan Proses pemilihan dibatalkan dan dilaksanakan pemilihan ulang dengan ketentuan:
    • Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membatalkan proses pemilihan;
    • PPK untuk mengubah ruang lingkup pengadaan, spesifikasi teknis/KAK dan/atau HPS/Pagu Anggaran; dan
    • Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan ulang.

apabila SPPBJ TELAH DITERBITKAN:

  1. PA/KPA memerintahkan PPK menyesuaikan ruang lingkup pekerjaan dengan tetap mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya; dan
  2. Dalam hal calon Penyedia tidak bersedia:
    • SPPBJ dibatalkan dan terhadap calon Penyedia tidak dikenakan sanksi; dan
    • PPK menerbitkan SPPBJ kepada pemenang cadangan (apabila ada) dalam hal pemenang cadangan bersedia.

Tahap Pelaksanaan Kontrak

Terkait dengan tahap pelaksanaan kontrak, dalam hal Kontrak telah ditandatangani PA/KPA menyampaikan informasi paket pengadaan yang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021 kepada PPK.

PPK kemudian menyampaikan kepada Penyedia adanya kondisi kahar dampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021. PPK dapat melanjutkan pekerjaan atau menyatakan penghentian Kontrak pada paket pekerjaan yang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021.

PPK melanjutkan pekerjaan dengan ketentuan:

  1. PPK memberikan perintah tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan.
  2. Penyedia berhak untuk mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam keadaan kahar.
  3. Penggantian biaya sebagaimana dimaksud diatur dalam adendum Kontrak.
  4. Kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan dapat dipenuhi dengan cara:
    • melalui revisi/realokasi anggaran dari kegiatan lain;
    • optimalisasi Kontrak dimana pekerjaan tetap dilanjutkan pada Tahun Anggaran berjalan dengan penyesuaian ruang lingkup sesuai pagu anggaran yang masih tersedia dan mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya; atau
    • dalam hal anggaran tidak tersedia, pembayaran ditunda ke tahun berikutnya dengan mekanisme penganggaran dan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat dua opsi penghentian kontrak pada tahapan pelaksanaan kontrak:

1. Kontrak Dihentikan Sementara,

  • dilakukan Adendum Kontrak terhadap:
    1. Jangka waktu penghentian sementara dengan mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada Tahun Anggaran berjalan;
    2. Hak dan tanggung jawab para pihak selama penghentian sementara;
    3. Penambahan jangka waktu perpanjangan penyelesaian pekerjaan sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu penghentian sementara;
    4. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan
    5. Mobilisasi dan demobilisasi personel dan/atau peralatan.
  • Penyedia wajib memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan dan masa berlaku jaminan uang muka (apabila diberi uang muka).
  • Perpanjangan waktu untuk pelaksanaan Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran. Perubahan waktu pelaksanaan akibat keadaan kahar yang melampaui Tahun Anggaran dapat dilakukan dengan ketentuan:
    1. Berdasarkan analisa PPK akan lebih efektif apabila dilakukan perpanjangan waktu;
    2. Berdasarkan analisa PPK, Penyedia dinilai akan mampu menyelesaikan pekerjaan;
    3. Jaminan Pelaksanaannya diperpanjang sesuai dengan masa perpanjangan waktu yang diberikan;
    4. PA memberikan komitmen untuk mengalokasikan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya;
    5. Dalam hal Kontrak tahun tunggal diubah menjadi Kontrak tahun jamak, perlu mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Dalam hal Kontrak tahun jamak yang memerlukan perpanjangan masa kontrak tahun jamak, perlu mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Dalam hal kontrak tahun jamak, dapat diberikan penyesuaian harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    8. Dalam hal perubahan Kontrak tahun tunggal menjadi Kontrak tahun jamak atau perpanjangan masa Kontrak tahun jamak telah disetujui, PPK melakukan adendum Kontrak.
  • Apabila berdasarkan analisa PPK tidak memenuhi ketentuan di atas, maka dapat dilakukan penyesuaian ruang lingkup pekerjaan sesuai pagu anggaran yang masih tersedia dan mengutamakan tercapainya fungsi dari pekerjaan dan/atau kemudahan untuk melanjutkan pekerjaan di tahun berikutnya.
  • Dalam hal Penyedia tidak sepakat untuk Kontrak dihentikan sementara atau tidak bersedia memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, maka Kontrak dihentikan permanen.

2. Kontrak Dihentikan Permanen,

  • dilakukan Adendum Kontrak terhadap:
    1. Perubahan ruang lingkup sesuai prestasi pekerjaan terakhir;
    2. Perubahan jadwal pelaksanaan; dan
    3. Harga kontrak sesuai prestasi pekerjaan terakhir.
  • PPK dan Penyedia menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan prestasi pekerjaan yang ada, termasuk pengembalian uang muka apabila uang muka yang diberikan lebih besar dari nilai prestasi pekerjaan.
  • Penyedia tidak dikenakan sanksi akibat penghentian kontrak secara permanen.
  • Dalam hal seluruh pekerjaan belum selesai pada saat Kontrak dihentikan permanen, maka pemeliharaan yang timbul menjadi tanggung jawab dari PA/KPA/PPK.
  • Dalam hal terdapat bagian Kontrak yang sudah selesai pada saat Kontrak dihentikan permanen, maka pemeliharaan yang timbul pada bagian kontrak tersebut menjadi tanggung jawab dari Penyedia, sedangkan pemeliharaan yang timbul pada bagian Kontrak yang belum selesai menjadi tanggung jawab dari PA/KPA/PPK.
  • bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Catatan: PPK dan Penyedia melakukan tindak lanjut penghentian Kontrak sesuai ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: