Hai Sobat Pengadaan, kali ini kita akan membahas tentang Ormas dan Pokmas dalam Swakelola.
Mengapa bahasan ini penting, karena dalam sejumlah pelaksanaan swakelola, masih banyak ditemui Ormas dan Pokmas Pelaksana swakelola yang tidak memenuhi kriteria, sebagaimana disebutkan dalam PerLKPP Nomor 8 tahun 2018 tentang Swakelola.
Syarat Ormas dalam Swakelola Tipe III adalah:
- Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan.
- Memiliki struktur organisasi atau pengurus.
- Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang atau Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD atau ART dan atau Pengesahan Ormas.
- Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama tiga tahun terakhir, baik di dalam negeri dan/atau luar negeri sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama.
- Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan
- Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.
Catatan: Dalam UU No. 17 juga diatur tentang Ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas ini bukan subyek pelaksana swakelola yang diatur dalam Per LKPP No. 8/2018. Jika ormas yang berbadan hukum mendapat pengesahan badan hukum oleh Kementerian terkait, sebaliknya ormas yang berbadan hukum hanya diberikan surat keterangan terdaftar oleh Pejabat yang berwenang.
Syarat Pokmas dalam Swakelola Tipe IV meliputi:
- Memiliki Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Memiliki struktur organisasi/pengurus.
- Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
- Memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
Berangkat dari kriteria tersebut, yang perlu di highlight adalah bahwa Ormas dan Pokmas Pelaksana swakelola adalah Ormas dan Pokmas yang memiliki core business, pengalaman dan kemampuan teknis yang terkait dengan pelaksanaan swakelola yang akan dikerjakan, khusus untuk Ormas, memiliki pengalaman sejenis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, bukan diberikan kepada Ormas dan Pokmas yang sama sekali baru dan tidak memiliki pengalaman teknis terkait.
Proses Pemilihan Ormas dan Pokmas Pelaksana Swakelola adalah sebagai berikut:
Pemilihan Ormas dapat dilakukan dengan dua cara, pertama, PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada Ormas untuk melaksanakan Swakelola atau opsi kedua, melalui sayembara, apabila terdapat lebih dari satu Ormas yang dinilai mampu untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola Tipe III.
Tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Ormas, Pemilihan Pokmas pun dapat dilakukan dengan dua cara, pertama, dilakukan secara top down, dimana PA/KPA menyampaikan undangan kepada Pokmas di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola.
Jika Pokmas tersebut bersedia untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, maka penanggung jawab Pokmas menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana swakelola dan selanjutnya PA/KPA bersama dengan penanggung jawab Pokmas membuat Nota Kesepahaman.
Kedua, dapat dilakukan secara bottom up, dimana PA/KPA menetapkan dan mengadakan Nota Kesepahaman dengan Pokmas sebagai pelaksana swakelola atas dasar usulan dari Pokmas yang akan melaksanakan swakelola dimaksud.
Sekian ulasan tentang Ormas dan Pokmas Pelaksana Swakelola, semoga bermanfaat.