Bagaimana merencanakan Pengadaan Barang/Jasa

Artikel ini merupakan ringkasan dari pemaparan pada link youtube berikut. Sahabat Pengadaan dapat mengikutinya pada link youtube di atas. Update: terkait perencanaan pengadaan berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021, sahabat pengadaan dapat mengikutinya pada link berikut.

Perencanaan pengadaan adalah langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memulai persiapan dan pelaksanaan pengadaan. Sebagaimana peribahasa yang mengatakan bahwa perjalanan 1000 mil dimulai dari 1 langkah kecil, demikian pula proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai dari langkah kecil pertama yaitu perencanaan pengadaan.

Para pihak yang terlibat dalam perencanaan pengadaan adalah: PA/KPA, PPK, Pj/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan Tim Teknis. PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung dan Tenaga Ahli. Tugas dan kewenangan PA/KPA dalam perencanaan pengadaan adalah: menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan RUP dan melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.

Ruang lingkup perencanaan pengadaan terdiri dari: penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa dan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam menyusun anggaran pengadaan barang/jasa, sejumlah komponen dan sub komponen harga yang perlu diperhatikan antara lain:

Cara pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola, maupun melalui penyedia. Dalam menyelenggarakan swakelola perlu memperhatikan sejumlah kriteria berikut:

Perencanaan pengadaan melalui penyedia perlu memperhatikan sejumlah aspek penting berikut:

Terkait dengan identifikasi kebutuhan, identifikasi kebutuhan sudah harus dilaksanakan pada saat year -1 (y-1). Selain itu perlu diperhatikan bahwa untuk pekerjaan konstruksi yang perencanaan, pekerjaan fisik dan pengawasannya pada tahun yang sama dan tahun tunggal, maka pekerjaan tersebut harus memenuhi kriteria dimana desain konstruksi yang diadakan bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang membutuhkan waktu lama. Disamping itu, harus dipastikan meskipun pekerjaan konstruksi yang dilakukan sifatnya mendesak, namun biaya telah tersedia secara cukup.

Berikut adalah skenario ideal dan non ideal persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pada contoh skenario ideal, diasumsikan pekerjaan perencanaan telah dilaksanakan di year -1

Pada skenario ideal di atas, apabila pekerjaan terlambat maka masih ada waktu untuk mengejar keterlambatan di bulan November dan Desember (tentunya disertai denda keterlambatan apabila penyedia diberikan pemberian kesempatan)

Sedangkan pada skenario non ideal, pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran ke TA. 2022, maka harus PA/KPA harus memastikan bahwa anggaran untuk melanjutkan pekerjaan tersebut tersedia di Tahun Anggaran berikutnya.

Pemberian Kesempatan bisa lebih dari 50 hari sebagaimana diatur dalam PMK 243/2015.

Demikian artikel singkat ini, bagi sahabat pengadaan yang mau mengikuti lebih detail terkait materi pengadaan ini dapat mengikuti pada kanal youtube berikut.

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: