Perlukah Pokja melakukan Koreksi Aritmatik pada Aplikasi SPSE 4.3

Dengan digunakannya aplikasi SPSE 4.3, kebanyakan Pokja yang saya temui mengatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan Koreksi Aritmatik karena pada Aplikasi SPSE 4.3 koreksi aritmatik dilakukan by sistem. Dalam Peraturan LKPP No. 9/2018 dijelaskan bahwa “Untuk Kontrak Harga Satuan, item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Waktu Penugasan dilakukan koreksi aritmatik. Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis menggunakan SPSE. Apabila terdapat kendala atau tidak dapat menggunakan SPSE, maka koreksi aritmatik dilakukan secara manual.”

Namun, saya dan sejumlah teman Pokja punya pengalaman yang sedikit berbeda dan unik (kejadian nyata namun nama paket, perusahaan dan nilainya disamarkan). Hal ini terjadi pada salah satu paket dengan nilai HPS Rp 1.876.163.788, dengan jumlah penawar yang masuk sebanyak 30 penawaran, namun setelah dilakukan evaluasi Pokja mendapati Penyedia rangking 7 (katakanlah CV A), rangking 8 (CV B) dan 9 (CV. C) lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, sedangkan penawar rangking 10 sampai dengan 30 tidak dilakukan evaluasi lanjutan karena Pokja telah mendapatkan 3 Penawar terendah yang responsif dimana setelah evaluasi CV A menjadi rangking 1, CV B rangking 2 dan CV C rangking 3.

Ketiga penyedia tersebut diundang pembuktian kualifikasi, namun Direktur CV C (rangking 3) tidak dapat membuktikan pengalaman sejenis (divisi dan kelompok yang sama) yang dientri pada isian kualifikasi, sehingga dinyatakan gugur pembuktian kualifikasi.

Dengan demikian tinggal 2 peserta, CV. A dengan nilai penawaran Rp 825.721.947 dan CV. B dengan nilai penawaran Rp 853.622.000 sehingga harus dilakukan e-reverse auction dimana yang dikompetisikan adalah penawaran harga semata yang dapat dilakukan secara berulang sampai dengan waktu e-reverse auction selesai. Kami pun menghubungi kedua penyedia tersebut untuk bersiap mengikuti e-reverse auction.

Di saat e-reverse auction, CV. A (rangking 1) tiga kali memasukan penawaran harga, namun sayangnya nilai penawaran harganya lebih tinggi dari CV B yang hanya sekali memasukan harga penawaran namun menawar dengan harga lebih murah. Sehingga urut-urutannya setelah e-reverse auction menjadi terbalik dimana CV. B menjadi rangking 1 dengan nilai penawaran Rp 625.345.000 (33,33% HPS) dan CV. A rangking 2 Rp 782.751.718 (41,72% HPS).

Harga e-Reverse Auction Tidak Wajar

Khawatir dengan nilai penawaran e-reverse auction yang “tidak wajar” karena nilai penawaran jauh dari 80% HPS, maka Pokja melakukan koreksi aritmatik terhadap hasil e-reverse auction. Anehnya, setelah dikoreksi aritmatik, saya dan dua orang pokja lainnya yang melakukan koreksi secara terpisah pada kertas kerja excel di laptop masing-masing mendapati terjadinya kekeliruan penjumlahan pada aplikasi dimana penawaran CV. B dari sebelumnya Rp 625.345.000 (33,33% HPS) menjadi Rp 691.645.000 (36,86% HPS). Sedangkan penawaran harga CV. A tidak berubah (tetap) setelah dikoreksi aritmatik pada lembar kerja excel.

Perbedaan Antara Hasil Koreksi Aritmatik dan Harga pada Aplikasi

Untuk memitigasi risiko, maka Pokja kemudian membuat Berita Acara e-reverse Auction dan Berita Acara Hasil Tender manual yang kemudian diupload ke kolom/menu Berita Acara lainnya untuk menjelaskan telah terjadinya kekeliruan pada aplikasi karena terjadinya perbedaan sebagaimana diceritakan di atas.

Pokja merujuk pada Pasal 38 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada pasal 38 ayat 5 yang menyebutkan bahwa, “dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk tertulis. Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis.”

Aturan di atas yang menjadi dasar kami sebagai Pokja melakukan tindakan tersebut. Ini juga dapat menjadi pelajaran agar kedepan Pokja perlu melakukan koreksi aritmatik kembali terhadap harga penawaran karena aplikasi SPSE 4.3 pun ternyata belum sepenuhnya sempurna.

Penyedia juga diharapkan lebih teliti lagi ketika mengentri penawaran harga, saran saya agar dibuat dulu dalam kertas kerja excel untuk kemudian di copy paste kedalam aplikasi, jika hasilnya sama maka tidak ada masalah, tetapi jika hasilnya berbeda maka tidak ada salahnya dokumen harga penawaran yang telah diberi catatan khusus dari kertas kerja excel juga ikut diupload dan dapat menggunakan ruang klarifikasi jika Pokja membuka ruang diadakan klarifikasi pada tahapan evaluasi harga. Demikian pengalaman singkat saya, semoga membantu rekan-rekan pokja lainnya.

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: