Penggantian atau Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti (Tenaga Ahli) pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

Dalam Pekerjaan Konstruksi dan/atau jasa Konsultansi, Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para Pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut:

  1. perubahan pekerjaan;
  2. perubahan Harga Kontrak;
  3. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
  4. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama; dan/atau
  5. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi.

Kali ini kita akan membahas poin nomor 4, khususnya pada frasa perubahan personel manajerial untuk pekerjaan konstruksi atau personel inti pada jasa konsultansi. Namun sebelumnya kita perlu tahu apa itu personel manajerial dan personel inti.

Personel Manajerial dan Personel Inti

Istilah Personel Manajerial digunakan untuk pekerjaan konstruksi, yang merujuk pada tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan istilah Personel Inti, digunakan untuk jasa konsultansi, adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan. (Permen PU 14/2020).

Contoh Personel Manajerial pada Pekerjaan Konstruksi untuk segmentasi Usaha Kecil terdiri dari Pelaksana dan Ahli K3, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar terdiri dari Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan dan Ahli K3 Konstruksi.

Perubahan Personel Manajerial/Personel Inti

Sejumlah Penyedia yang menang pelaksanaan tender/seleksi seringkali melakukan perubahan/penggantian personel manajerial/inti yang telah mereka tawarkan di Dokumen Penawaran dengan begitu mudahnya bahkan pada saat dimulainya kontrak tanpa alasan yang kuat, misalnya karena personel dimaksud tidak available (tidak dapat didatangkan), dan PPK terkadang tanpa melakukan verifikasi yang memadai langsung menyetujui pergantian tersebut.

Penggantian/perubahan personel manajerial/inti seperti itu tentu tidak benar dan tidak adil. Tidak benar karena penggantian/perubahan personel manajerial/inti harusnya memenuhi kriteria:

  1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
  2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
  3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;

Dua kriteria pertama di atas sangat jelas menunjukan bahwa penggantian personel manajerial/inti harus didasarkan pada alasan kinerja/performa, bukan pada alasan ketiadaan/absennya personel manajerial/inti pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Satu-satunya kriteria yang mungkin “debatable” adalah kriteria ketiga yang menyebutkan personil dimaksud mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. Frasa “mengabaikan” di sini yang mungkin dapat saja dianggap sebagian orang sebagai absen/tidak dapat didatangkan sama sekali, bahkan dimulai sejak hari pertama jadwal penugasannya sampai hari pergantian/perubahan personil dimana yang bersangkutan tidak pernah hadir sekalipun. Kondisi demikian pada akhirnya memimpin kita pada kesimpulan bahwa personil tersebut bisa saja tanpa sepengetahuan dan sepersetujuannya dimasukan sebagai personil manajerial/inti hanya untuk memenuhi persyaratan tender/seleksi.

Apabila terjadi sebagaimana hal tersebut di atas, dan sebagai tindak lanjut Penyedia dengan mudahnya mengusulkan pergantian personil dan PPK menyetujuinya tanpa melihat pengabaian tugas itu didasarkan karena alasan kinerja/performanya di lapangan. Dengan begitu, tidak ada signifikansinya sama sekali permintaan personil manajerial/inti dijadikan sebagai syarat tender/seleksi yang layak dipertandingkan pada “tempat pertama”.

Untuk apa dipersyaratkan, jika toh, pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan dapat langsung dengan mudahnya diusulkan untuk diganti dengan personil yang memiliki kualifikasi yang setara atau lebih tinggi. Lebih-lebih untuk personil inti pada pekerjaan jasa konsultansi yang dalam penilaian teknis memiliki bobot yang cukup besar 50%-65% dari penilaian dokumen teknis dan telah dilakukan evaluasi oleh Pokja Pemilihan sesuai bobot penilaian dimaksud. Inilah alasan yang saya sebut sebagai tidak adil.

Tidak adil karena personel manajerial/inti yang ditawarkan Penyedia tersebut menjadi salah satu unsur penting penilaian Pokja Pemilihan dalam mengevaluasi dan menetapkan penyedia tersebut sebagai Pemenang Tender/Seleksi, namun pada waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan, personel manajerial/inti tersebut tidak available, terutama personel inti tenaga ahli yang mengerjakan pekerjaan dengan jenis kontrak waktu penugasan dimana jenis kontrak dimaksud menuntut kehadiran tenaga ahli sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan dan jadwal penugasannya.

Patut diduga ketidakhadiran personel Tenaga Ahli dimaksud sebagai bagian dari praktik jual beli Sertirfikat Keahlian (SKA) yang kerap terjadi dalam dunia pengadaan barang/jasa. Jual beli sertifikat ini telah menjadi “lingkaran setan” yang sulit diselesaikan, yang pada akhirnya membuat kompetisi tidak sehat dan dapat berimbas pada terhambatnya pekerjaan di lapangan.

Oleh karena itu, diharapkan pada waktu Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (pre-award meeting), PPK dapat memverifikasi kembali keaslian dan keberlakuan SKA personel manajerial/inti, dan pada waktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (pre-construction meeting) melihat kembali jadwal mobilisasi personel dan kesuaian personel dengan persyaratan kontrak dan pada waktu tahapan mobilisasi, harus dipastikan bahwa Penyedia wajib mendatangkan Personel manajerial/inti dan memastikan bahwa personel manajerial/inti bekerja sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan, personel manajerial/inti karena alasan kinerja/performa tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana terpenuhi pada kriteria di atas, maka Pengguna Jasa meminta Penyedia untuk dapat segera melakukan penggantian personel manajerial/inti dengan kualifikasi setara atau lebih tinggi dalam waktu tujuh (7) hari kalender sejak diminta.

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: