Pada Perpres 54/2010 Pasal 34 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan: a) pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b) pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
Bagaimana Dengan Kaji Ulang pada Perpres 16/2018 dan aturan turunannya?
Dalam Per LKPP No. 9 Tahun 2018 dan aturan turunannya tidak ditemukan lagi frasa “pengkajian ulang”, tetapi frasa baru yakni “reviu”, yang pertama dilakukan pada level OPD oleh PPK disebut Reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan dan yang Kedua dilakukan pada level UKPBJ oleh Pokja yang disebut Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan.
Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan sendiri meliputi:
- Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika diperlukan)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Rancangan Kontrak
- Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
- ID paket RUP
- Waktu penggunaan barang/jasa
- Analisis Pasar
Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat link video berikut terkait Kaji Ulang/Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan sedangkan file dokumen Reviu/Kaji Ulang dapat anda temukan di sini:
Dokumen Template tersebut dapat anda sesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jenis dan kebutuhan pengadaan.