Akhirnya setelah beberapa waktu lalu para Pelaku Pengadaan masih menggunakan SE Menteri PUPR 10/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini yang masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2018, yang kemudian diganti dengan SE Menteri PUPR 14/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019, yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2019, kali ini para pelaku pengadaan sudah dapat menggunakan Permen PU No. 7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Dengan dikeluarkannya Permen PUPR ini setidaknya dapat mengakhiri polemik bagi para pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses tender/seleksi jasa konstruksi karena berbeda dengan Peraturan Menteri, Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana dikenal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berikut saya lampirkan SDP sesuai Permen PUPR No. 7/2019 yang telah di-convert ke file word.
dalam permen pu no 7/2019, tender cepat ( reserve auctions) tidak di bahas/ sdp dokumen tender cepat tidak ada, apakah dengan permen pu ini tender cepat otomatis di hapus//tidak di gunakan lagi?
LikeLike
Ada dua istilah berbeda yang bapak kemukakan di sini. Pertama tentang tender cepat, yang Kedua terkait reverse auction.
Tender cepat tidak dibahas karena tender cepat tidak sesuai untuk pekerjaan konstruksi dan jasa Konsultansi konstruksi, terkait kriteria tender cepat dapat bapak lihat di Perpres 16/2018 dan Perlem 9/2018.
Sedangkan reverse auction dibahas dalam Permen PU dan SDPnya, jika hanya ada dua penyedia yang lulus Administrasi, teknis dan kualifikasi maka dilanjutkan dengan reverse auction.
LikeLike