Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi Menurut Permen PUPR 7 Tahun 2019

Akhirnya setelah beberapa waktu lalu para Pelaku Pengadaan masih menggunakan SE Menteri PUPR 10/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini yang masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2018, yang kemudian diganti dengan SE Menteri PUPR 14/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2019, yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2019, kali ini para pelaku pengadaan sudah dapat menggunakan Permen PU No. 7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dengan dikeluarkannya Permen PUPR ini setidaknya dapat mengakhiri polemik bagi para pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses tender/seleksi jasa konstruksi karena berbeda dengan Peraturan Menteri, Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana dikenal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut saya lampirkan SDP sesuai Permen PUPR No. 7/2019 yang telah di-convert ke file word.

SDP Pekerjaan Konstruksi Permen PU 7/2019

SDP Jasa Konsultansi Konstruksi Permen PU 7/2019

Advertisement

Published by yanespanie

Disclaimer: setiap tulisan di sini adalah pendapat penulis sendiri, kecuali pendapat orang lain yang penulis kutip/cite. Jika ada yang mau bertanya atau mau berdiskusi dapat meninggalkan komentar pada kolom respon. Saya hanya akan menjawab yang saya ketahui, jika tidak anda mungkin menemukan jawaban pertanyaan anda di forum atau blog pengadaan lainnya. Anda juga dapat mengunjungi channel youtube saya "Yanes Panie".

2 thoughts on “Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi Menurut Permen PUPR 7 Tahun 2019

  1. dalam permen pu no 7/2019, tender cepat ( reserve auctions) tidak di bahas/ sdp dokumen tender cepat tidak ada, apakah dengan permen pu ini tender cepat otomatis di hapus//tidak di gunakan lagi?

    Like

    1. Ada dua istilah berbeda yang bapak kemukakan di sini. Pertama tentang tender cepat, yang Kedua terkait reverse auction.

      Tender cepat tidak dibahas karena tender cepat tidak sesuai untuk pekerjaan konstruksi dan jasa Konsultansi konstruksi, terkait kriteria tender cepat dapat bapak lihat di Perpres 16/2018 dan Perlem 9/2018.

      Sedangkan reverse auction dibahas dalam Permen PU dan SDPnya, jika hanya ada dua penyedia yang lulus Administrasi, teknis dan kualifikasi maka dilanjutkan dengan reverse auction.

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: