Pada artikel sebelumnya di sini telah dijelaskan tentang perlunya kehati-hatian PPK untuk menghindari kesalahan terkait tindakan pemalsuan — baik akibat kesengajaan maupun ketidaksengajaan akibat ketidaktahuaan PPK — terhadap pembuatan berita acara pemeriksaan dan/atau serah terima pekerjaan dalam kaitannya dengan jaminan pembayaran, maka kali ini saya akan menjelaskan tentang solusi berupa langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap sisa pekerjaan di akhir tahun berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 13/2018.
Perlu diingat bahwa idealnya jaminan pembayaran harus didasari oleh niatan bahwa penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan batas waktu akhir 31 Desember 2018. Catatan: sering saya temui sejumlah penulis bahkan dalam Perdirjen 13/2018 sendiri menggunakan istilah berakhirnya kontrak tetapi saya lebih memilih menggunakan istilah berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk serah terima pertama (PHO) karena menurut saya akhir dari sebuah kontrak adalah pada saat seluruh hak dan kewajiban para pihak terpenuhi, yaitu pada saat serah terima Kedua (FHO) yang untuk pekerjaan fisik (bangunan permanen) paling singkat 6 bulan sejak serah terima pertama berakhir atau pada pekerjaan jasa lainnya yang meminta jaminan pemeliharaan (Perpres 16/2018 pasal 35).
Contoh: Sebuah pekerjaan pembangunan gedung, jadwal pelaksanaan pekerjaannya sesuai dokumen kontrak dan SPMK akan berakhir (di-PHO-kan) pada tanggal 31 Desember 2018, namun sampai dengan batas akhir pengajuan SPM-LS tanggal 21 Desember 2018, capaian pekerjaan tersebut katakanlah baru selesai 90% sesuai dengan dasar perhitungan Konsultan Pengawas dan PPK atau Laporan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Pemeriksaan Lapangan Bersama. Kemudian PPK mengajukan tagihan 100% untuk pembayaran kepada Penyedia pada tanggal 21 Desember 2018 dengan catatan Penyedia menyerahkan asli jaminan pembayaran akhir tahun (atau sering disebut juga sebagai jaminan bank) sebesar nilai sisa pekerjaan yakni 10%.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan PPK antara lain:
- PPK dan Penyedia harus membuat Surat Perjanjian bersama yang diketahui oleh KPA sebagai dasar pembuatan jaminan pembayaran.
- Menyerahkan asli Jaminan Pembayaran Akhir tahun anggaran yang diterbitkan oleh bank pada KPPN setempat dengan masa berlaku sampai dengan *berakhirnya masa kontrak (istilah berakhirnya masa kontrak di sini menurut saya lebih pada serah terima pertama atau PHO yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2018, bukan FHO karena pada klausul yang lain dlm Perdirjen disebutkan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember 2018).
- Surat Pernyataan PPK mengenai keabsahan jaminan pembayaran yang apabila dikemudian hari jaminan tersebut palsu, atau asli tetapi terjadi wanprestasi, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pribadi PPK.
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan bermetarai dari KPA/PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran.
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai jadwal berakhirnya serah terima pertama/PHO (pada perdirjen 13/2018 menggunakan berakhirnya masa kontrak) oleh Penyedia.
PPK wajib memastikan klausul-klausul yang tertera pada Surat Perjanjian, Surat Pernyataan dan/atau Berita Acara (apabila ada) harus memasukan data/faktra riil hasil pemeriksaan kemajuan/progres fisik prestasi pekerjaan yang masih 90% (mengacu contoh di atas). Jangan sekali-kali men-seratus persen-kan prestasi pekerjaan yang belum 100% jika tidak ingin berakhir tragis seperti tulisan saya pada artikel sebelumnya.
Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo, 31 Desember 2018 penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tetapi akan dilanjutkan di tahun berikutnya maka jaminan pembayarannya dicairkan senilai sisa pekerjaan yang akan dilaksanakan di tahun berikutnya, tetapi apabila terjadi wanprestasi dan tidak dilanjutkan maka PPK dapat segera melakukan pemutusan kontrak, mencairkan jaminan pembayaran senilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar 5%, dan mengajukan penyedia kedalam daftar hitam.
Bagaimana dengan pekerjaan yang pelaksanaan pekerjaannya seharusnya sudah selesai sebelum atau pada tanggal 21 Desember tetapi karena keterlambatan penyedia maka diberikan kesempatan sampai dengan 31 Desember 2018 dengan menggantungkan jaminan pembayaran senilai sisa pekerjaan?
Jawaban saya: gunakan skema pemberian kesempatan dengan denda keterlambatan 1 permil per hari karena ini merupakan hal yang sama sekali berbeda dengan contoh kasus di atas.
Apakah solusi jaminan pembayaran ini berlaku untuk pekerjaan yang dibiayai APBD?
Jaminan pembayaran akhir tahun berdasarkan Perdirjen 13/2018 mengatur tentang pekerjaan yang dibiayai APBN, namun menurut saya ini dapat dijadikan best practice solusi penyelesaian pekerjaan yang dibiayai APBD karena di masing-masing Pemerintah Daerah pun memberlakukan batas waktu akhir pengajuan tagihan, misalnya 14 Desember atau 20 Desember, sepanjang dapat dibuat payung hukumnya, berupa Perturan Gubernur/Bupati/Walikota.