Beberapa waktu lalu ketika melakukan kaji ulang rancangan kontrak sesuai SDP terbaru LKPP dengan PPK pada salah satu Dinas, kami menemukan beberapa “istilah baru” yang tidak ditemukan pada aturan yang lama. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah istilah Pejabat Penandatangan Kontrak.
Istilah Pejabat Penandatangan Kontrak di Perlem No. 9/2018 muncul sebanyak 67 kali. Pada Perlem 9/2018, pada klausul Naskah Perjanjian angka 5 huruf b menyebutkan bahwa pihak pertama adalah pihak Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK). Dengan demikian pada Perlem Pejabat Penandatangan Kontrak bisa PA/KPA/PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen di Perpres 16/2018 hanya muncul 2 kali, pada bagian definisi dan Pasal 11 sedangkan pada Perlem LKPP 15/2018, pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa persayaratan yang dipenuhi sebagai seorang PPK antara lain:
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara; dan
e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk poin e, kriteria manajerial level 3 (sesuai bahan ajar LKPP) antara lain:
- mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
- mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan Langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat;
- mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis
- mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah; dan
- mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pekerjaan kelompok/tim.
Dalam Lampiran Permen PAN RB No. 38/2017, jabatan yang masuk dalam kriteria manajerial level 3 adalah jabatan administrator, jabatan fungsional muda dan jabatan fungsional penyelia.
Bagaimana dengan Pejabat Penandatangan Kontrak yang adalah PA/KPA?
Karena PA/KPA pada Pemerintah Daerah adalah pejabat yang menduduki jabatan tinggi pratama yang memiliki kemampuan manajerial level 4, maka dengan sendirinya telah melampaui syarat kemampuan manajerial level 3 yang dimiliki jabatan administrator, jabatan fungsional muda dan jabatan fungsional penyelia.
Namun, pertanyaan yang perlu didiskusikan lebih jauh adalah bagaimana dengan PPK yang memilih untuk hanya mengendalikan/mengelola kontrak tetapi “tidak mau menandatangani kontrak“, maka siapakah yang paling bertanggungjawab jika terjadi permasalah dalam pelaksanaan dan pengendalian kontrak? Apakah PPK yang ditugasi mengendalikan kontrak ataukah tanggung jawab tersebut dapat ditarik sampai kepada PA/KPA sebagai Pihak Pertama yang menandatangani kontrak?
Hal inilah yang menurut saya masih harus diperjelas, entah dalam Perpres 16/2018 atau Perlem LKPP 9/2018 karena istilah Pejabat Penandatangan Kontrak sendiri baru muncul pada Perlem 9/2018 tersebut, dan sampai sejauh mana kriteria dan pemisahan batas-batas tanggung jawab jika terjadi kasus seperti yang saya sebutkan di atas dimana PPK tidak mau menandatangani kontrak, berikut konsekuensi hukumnya, apakah dibagi bersama atau cukup ditanggung sendiri oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA) atau ditanggung sendiri PPK jika ditunjuk sebagai pejabat penandatangan kontrak.
Saya sendiri dalam beberapa kali kesempatan kaji ulang meminta agar SK Penunjukan sebagai PPK harus mendiskripsikan dengan jelas pelimpahan tugas/wewenang dari PA/KPA kepada PPK dalam hubungannya dengan pengendalian kontrak, apakah termasuk menandatangani kontrak, ataukah hanya dalam batas-batas tanggung jawab pengendalian kontrak tanpa harus menandatangani kontrak.
Semoga kedepan ada aturan tertulis yang memberikan penjelasan yang tegas dan memadai.